Bobby Minta Pemkot Tertibkan Bangunan Tak Berizin, Kadis PKPPR: Itu Merugikan Negara!

Gedung empat lantai tak berizin dirobohkan sebagian oleh Dinas PKPPR yang berkoordinasi dengan Satpol PP atas arahan Walkot Bobby

Dok. Humas Pemkot Medan
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merobohkan sebagian bangunan tak berizin di Jalan Pembangunan Padang Bulan Medan Baru, pada Rabu (31/3/2021) 

TRIBUN-MEDAN.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan di bawah kendali Wali Kota (Walkot) Bobby Nasution terus berjuang menyelamatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dengan menindak tegas bangunan tak berizin.

Sebagai informasi, bangunan yang tak mengurus izin adalah bangunan yang tidak turut menyumbang PAD.

Ironisnya, bangunan tak berizin seperti di Jalan Pembangunan Padang Bulan Medan Baru sudah berdiri nyaris 100 persen.

Padahal, Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) gedung empat lantai itu sama sekali tidak ada. Kalaupun ada, gedung itu dianggap menyalahi izin.

Berdasarkan keterangan yang Tribun Medan terima pada Kamis (1/4/2021), hal tersebut terungkap dari data yang dikeluarkan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan.

Baca juga: Pemilik Toko Perabot Tewas Terpanggang, Berikut Kronologis Lengkap dari Kapolsekta Medan Timur

Dari data Dinas PKPPR, bangunan tersebut berukuran kurang lebih 13 kali 34 meter (m) dengan jumlah empat lantai. Kemudian, terdapat bangunan lain di wilayah yang sama, seluas 2 kali 7 meter, yang juga menyalahi aturan.

Dalam keterangan yang dikeluarkan Dinas PKPPR, bangunan tersebut memang tidak memiliki izin dan atau menyimpang dari izin.

Sesuai aturan, Dinas PKPPR sudah tiga kali menyurati pemilik gedung agar menghentikan pembangunan dan segera mengurus SIMB.

"Iya dan itu merugikan negara. Harusnya jumlah itu dari perizinan bisa masuk kas Pemko Medan sebagai PAD," tutur Kepala Dinas (Kadis) PKPPR Benny Iskandar pada Rabu (31/3/2021).

Baca juga: Kementerian PUPR dan UISU Melakukan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Aset Rumah Susun

Karena tak ada izin, kata dia, pihak Dinas PKPPR berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk merobohkan bangunan tersebut.

“Harusnya pemilik bangunan segera mengurus izin, sebab dari hitungan yang dilakukan pihaknya, biaya untuk mengurus SIMB gedung tersebut tak sampai Rp 100 juta,” ungkap Benny.

Sekitar pukul 13.50 Waktu Indonesia Barat (WIB) para Rabu kemarin, terlihat sejumlah petugas dari Satpol PP Kota Medan mendatangi alamat bangunan bermasalah itu.

Satu unit alat berat jenis Dozer Loader juga sudah didatangkan untuk menghancurkan sebagian bangunan.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan, didampingi Kepala Bidang Penegakan Perda Ardhani, pemilik gedung itu sudah beberapa kali disurati agar menghentikan pembangunan.

Baca juga: Berita Foto: Vaksinasi Covid-19 kepada Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan

"Namun tak diindahkan juga, jadi kita beri tindakan tegas berupa menghancurkan sebagian bangunan. Kami masih memberi kesempatan agar pemilik gedung ini mau mengurus izinnya," jelas Sofyan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved