REAKSI Rizieq Shihab setelah JPU Kutip Hadis untuknya: Keturunan Nabi Kalau Salah Tetap Dihukum

"Jadi saya kira sudah cukup jelas. Kalau kita saling jawab menjawab itu tidak akan selesai itu, jadi kita pegangannya Pasal 156 KUHAP," kata hakim.

Editor: Tariden Turnip
Tribun Jakarta
REAKSI Rizieq Shihab setelah JPU Kutip Hadis untuknya: Keturunan Nabi Kalau Salah Tetap Dihukum. Rizieq Shihab tiba di PN Jakarta Timur, Jumat, 26 Maret 2021 

TRIBUN-MEDAN.COM - REAKSI Rizieq Shihab setelah JPU Kutip Hadis untuknya: Keturunan Nabi Kalau Salah Tetap Dihukum

Sidang kasus kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Agenda hari ini, yakni pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan Rizieq Shihab.

Menanggapi eksepsi Rizieq Shihab, Jaksa mengutip hadis Nabi Muhammad SAW tentang penegakan hukum bagi semua orang yang bersalah, sekalipun itu adalah keturunannya.

Hal ini disampaikan Jaksa untuk menanggapi eksepsi Rizieq Shihab yang dibacakan pada 26 Maret lalu di PN Jaktim.

Jaksa menilai nota eksepsi Rizieq Shihab pada bagian awal bukan lah ruang lingkup sebagaimana diatur dalam pasal 156 KUHP.

Nota keberatan Rizieq Shihab atas dakwaan JPU, kata Jaksa, tidak termasuk dalil hukum yang berlaku.

Eksepsi terdakwa menurut Jaksa hanya bersifat argumentatif dengan menggunakan ayat-ayat suci Al-Quran, yang tidak menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia

“Keberatan terdakwa tersebut tidak termasuk bagian dari dalil hukum yang berlaku melainkan hanya bersifat argumentatif terdakwa dengan menggunakan ayat-ayat suci Al-Quran dan hadis Rasulullah SAW yang tidak menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia,” ujar jaksa yang membacakan tanggapannya atas eksepsi Rizieq Shihab secara bergantian.

Untuk menanggapinya, Jaksa mengutip hadis Nabi Muhammad SAW tentang bagaimana penegakan hukum harus ditegakkan kepada siapa saja, tidak terkecuali kepada anggota keluarganya jika bersalah.

“Namun dari sekian kutipan ayat-ayat suci Al-Quran dan hadis Rasulullah SAW tersebut, jaksa penuntut umum terketuk hati meminjam sebagai kutipan di saat Rasulullah SAW mengumpulkan para sahabatnya yang bersabda, yang artinya, ‘sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu, jika di tengah mereka ada seorang atau yang dianggap mulia atau terhormat mencuri atau dibiarkan, tapi jika ada di tengah mereka seorang lemah atau rakyat biasa mencuri maka ditegakkan atasnya hukum, demi Allah, jika Fatimah, putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya,’” ucap jaksa.

Suasana sidang Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Suasana sidang Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021). (TANGKAPAN LAYAR KOMPAS TV)

“Dari sabda Rasulullah SAW tersebut, jaksa penuntut umum memaknai siapapun yang bersalah hukum tetap ditegakkan sebagaimana adigium hukum berbunyi ‘fiat justitia et pereat mundus,’ dengan menegakkan nilai-nilai keadilan sebagaimana suri teladan Rasulullah SAW, sekalipun Fatimah merupakan Putri dan dzurriyah keturunan langsung dari Muhammad SAW, tetap berlaku keadilan itu dengan menghukumnya,” jelas jaksa.

JPU mengatakan ucapan Rizieq yang minta polisi dan jaksa bertobat sebelum diazab adalah pernyataan dramatisir dengan tujuan membentuk opini publik semata.

Rizieq dalam eksepsi yang dibacakan pada Jumat (26/3/2021) kemarin menilai dakwaan jaksa keliru karena mempermasalahkan undangan keagamaan dianggap sebagai penghasutan.

"Eksepsi terdakwa tersebut terlalu berlebih-lebihan dan mendramatisir, suatu keadaan yang bertujuan menciptakan opini dengan terdakwa bersumpah bahwa manusia tidak beragama atau anti-agama yang memfitnah undangan agama sebagai hasutan kejahatan," kata jaksa.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved