News Video
Dishub Medan Menertibkan Parkir Liar di Lokasi The Kitchen of Asia
Pemerintahan Kota (Pemko) Medan menetapkan daerah Jalan Kesawan dan Perniagaan menjadi lokasi The Kitchen of Asia
Laporan Reporter Tribun Medan/Aqmarul Akhyar
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Pemerintahan Kota (Pemko) Medan menetapkan daerah Jalan Kesawan dan Perniagaan menjadi lokasi The Kitchen of Asia pada pukul 18.00 WIB setiap harinya. Oleh sebab itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, sebelum pukul 18.00 WIB, melakukan penertiban parkir kendaraan dan mensterilkan kawasan tersebut.
Komandan Patroli Dinas Perhubungan, Asmal Hutasuhut, mangatakan kegiatan Dishub pada hari ini, (29/3/2021), untuk menertiban kendaran yang melakukan parkir liar dan menertipkan kendaraan yang terparkir di kantong-kantong parkir, Jalan Perniagaan, Kota Medan.
"Hal ini dilakukan agar jalan Perniagaan steril dari kendaraan yang terparkir di trotoar maupun di kantong-kantong parkir. Karena, lokasi tersebut pada pukul 18.00 WIB, dipakai untuk sarana The Kitchen of Asia Kota Medan," ujarnya.
Sambungnya menjelaskan, pukul 18.00 WIB merupakan batas waktu yang diberikan pihak Pemko Medan bagi kendaraan yang parkir di kawasan Jalan Perniagaan Medan. Namun, pihak Dishub Kota Medan diperintahakan Pemko Medan, pukul 17.00 WIB untuk mengosongkan kawasan tersebut dari kendaraan yang terparkir.
"Jadi kami ditugaskan pukul 17.00 WIB untuk mengosongkan parkiran dari kendaraan. Sementara, kepling di sini mengatakan pukul 18.00 WIB, kawasan ini tak boleh lagi ada kendaraan roda dua dan empat yang terparkir," ujarnya.
Lanjutnya mengatakan, jika ada kendaraan yang terparkir tidak ingin ditertibkan. Maka pihak Dishub Medan akan melakukan tindakkan, seperti mengangkat atau menderek kendaraanya dengan menggunakan mobil derek Dishub Medan.
Sementara itu, Kepala Lingkungan 6 Jalan Perniagaan Medan, Taufik HR, menyampaikan sebelum dibukanua angkringan di lokasi Jalan Perniagaan yang merupakan bagian dari The Kitchen of Asia Medan. Ia mengaku pada hari Senin (15/3) sudah mensosialisasikan kepada masyarakat di seputaran Jalan Perniagaan, terkait perparkiran kendaraan di kawasan jalan tersebut, hanya sampai pukul 18.00 WIB.
"Namun, banyak juga yang saat ini melakukan gebrakan sesuai dengan surat edaran Dishub Medan, melalui toko-toko dan pedagang-pedagang dan masyarakat di sekitar jalan ini. Mereka merasa keberatan, karena penertiban dilakukan Dishub Medan pada pukul 17.00 WIB," ujarnya.
"Jadi setelah saya ditelepon warga dan jumpa warga. Kemudia, saya jelaskan bahwa pukul 17.00 WIB itu sudah perisapan untuk pengosongan kendaraan yang terparkir di sekitar Jalan Perniagaan," tambahnya.
Ia juga sudah menjelaskan kepada masyarakat setempat, bahwa di atas pukul 17.00 WIB agar tidak lagi memakirkan kendaraan. Baik itu di Jalan Ahmad Yani 2, Jalan Ahmad Yani 3 dan Ahmad Yani 5 Jalan Kumango.
Kemudian, Taufik juga mengatakan dari pihak Kepling, tidak dapat memberi sanksi kepada pihak warga yang memakirkan kendaraanya di atas pukul 17.00 WIB. Sebab, dinas masing-masing memiliki tugasnya masing-masing. "Seperti Dishub Medan, ada tugasnya masing-masing dan kita dukung tugas tugas tersebut," pungkasnya
(cr22/Tribun-medan.com)