Gebuki Polisi yang Menyamar Jadi Pembeli Sabu, Syahrin Diadili di PN Medan
Syahrin warga Jalan Balai Desa, Kecamatan Medan Sunggal, nekat menggebuki seorang polisi yang tengah menyamar karena disangka begal.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kelakukan Syahrin ini terbilang nekat. Warga Jalan Balai Desa, Kecamatan Medan Sunggal ini, nekat menggebuki seorang polisi yang tengah menyamar karena disangka begal.
Kini, akibat perbuatannya, lelaki 38 tahun itu diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/3/2021).
Dalam sidang perdana, dengan agenda dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor menuturkan, perkara Syahrin, bermula pada Minggu 18 Oktober lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu, kata Jaksa, saksi Bripda Wira Hardianto Nasution bersama dengan informan, melakukan under cover buy (penyamaran) dengan bandar narkotika Suriandi alias Jeri, di rumahnya yang terletak di Jalan Klambir V, Kecamatan Medan Sunggal dan langsung menangkap Suriandi.
Saksi Iptu Jonny H Pardede, saksi korban Ipda Batara N Tampubolon, Bripda Wira Hardianto Nasution beserta Tim yang pada saat itu masih berada di lokasi penangkapan, bermaksud meninggalkan TKP.
Tiba-tiba datang terdakwa Syahrin beserta warga sekitar 100 orang yang tidak dikenal, di antaranya yaitu Tama, Topan, Kingkong, Juntak, Heri (belum tertangkap) menghampiri para saksi.
“Mereka mengatakan “kalian polisi? Mana surat perintah tugas kalian? Mana KTA (kartu tanda anggota)?” Kemudian Jonny H Pardede perlihatkan surat perintah tugas, kepada semua orang yang berada di lokasi penangkapan," kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Aimafni Arli.
Baca juga: Gebrakan Bobby Nasution dan Jejak Sejarah Jalan Tertua di Medan yang Akan Jadi The Kitchen of Asia
Baca juga: Samosir Makin Sering Diguncang Gempa Bumi, Hari Ini Sudah Terjadi 4 Kali, Begini Penjelasan BMKG
Akan tetapi, terdakwa Syahrin bersama-sama dengan Tama, Topan, Kingkong, Juntak, dan Heri mengatakan kartu tanda pengenal itu bisa aja dibuat-buat.
Syahrin dkk pun langsung menuduh para anggota kepolisian itu sebagai maling atau begal.
Selanjutnya terdakwa Syahrin mencoba merampas senjata api dinas, milik korban Ipda Batara, dengan cara menarik senjata api saksi korban.
Sehingga terjadi tarik menarik yang mengakibatkan jari telunjuk tangan sebelah kanan saksi korban, mengalami luka.
"Akan tetapi saksi korban berhasilkan mengamankan senjata api miliknya," beber JPU.
Selanjutnya, karena tidak berhasil menguasai senjata api milik korban, terdakwa Syahrin beserta teman-temannya, selanjutnya melakukan penganiayaan batara Ipda Batara, dengan cara memukul dan menendang tubuh saksi korban.
"Melihat para pelaku yang sudah anarkis tersebut, selanjutnya saksi IPTU Jonny mengatakan kami polisi, jangan kalian pukul, akan tetapi terdakwa bersama-sama dengan Tama, Topan, Kingkong, Juntak, Heri, tidak menghiraukan himbauan Jonny tersebut dan terus melakukan penganiayaan terhadap saksi korban," kata JPU.
Baca juga: MEMALUKAN 3 Anggota DPRD Berjudi di Ruang Paripurna Dewan, Sekwan juga Ikut Diciduk Polisi
Baca juga: DAFTAR NAMA 10 Korban Tewas Kebakaran Matraman, Seorang Ibu Hamil Terjebak Ikut Korban
Karena merasa terdesak, saksi korban pun selanjutnya memberikan perlawanan dengan cara memberikan tembakan ke arah kaki terdakwa Syahrin sebanyak 1 kali.
"Mendengar suara letusan senjata api, para pelaku selanjutnya berusaha melarikan diri, kemudian saksi korban bersama dengan Tim pergi meninggalkan TKP untuk membawa saksi batara Batara ke rumah Sakit Bina Kasih," ucap JPU.
Jaksa menuturkan, akibat perbuatan terdakwa dan teman-temannya itu, mengakibatkan saksi korban, harus menjalani rawat inap di RS Bhayangkara dan mengalami luka robek di kepala kiri, pendarahan pada mata kiri dan beberapa luka lainnya.
"Perbuatan terdakwa, memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 214 ayat (2) KUHPidana," pungkas JPU.
(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dakwaan-pengeroyokan-polisi-menyamar.jpg)