News Video
Satpol PP Turunkan Alat Berat saat Penertiban Reklame di Kesawan Kota Medan
Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Medan melakukan penertiban reklame yang dipasang di dinding bangunan yang menyalahi aturan pemasangan.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
Laporan wartawan Tribun Medan / Muhammad Anil Rasyid
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Medan melakukan penertiban reklame yang dipasang di dinding bangunan yang menyalahi aturan pemasangan, di Jalan Kesawan, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (22/3/2021) sore.
"Ini bagian penertiban kawasan Kesawan dan sudah pernah kita lakukan. Dan sebelumnya juga, ini merupakan arahan dari wali kota yang sekarang di mana ini merupakan kawasan heritage. Jadi semua ini harus tertib," ujar Kabid Penegak Perda Satpol PP Medan, Ardani Shaputra.
Amatan www.tribun-medan.com di lokasi pada proses penertiban ini, sepanjang Jalan Kesawan sementara ditutup dan dialihkan sementara waktu.
"Jadi ini kita mulai dengan reklame. Reklame tidak ada yang melintang di Kesawan, dan tidak ada izin reklame yang bisa dikeluarkan. Kecuali papan merek toko yang harus sejajar dengan tokonya. Makanya ini yang masih membandel kita tertibkan," ucap Ardani.
Kemudian, terdapat beberapa alat berat yang digunakan saat proses penertiban, yaitu satu kato untuk yang berat, dan dua crane yang ringan.
Lanjut Ardani, saat disinggung apakah ada perlawan dari warga, ia menilai semua proses berjalan dengan kooperatif.
"Tidak ada masalah selama penertiban, warga sadar akan kesalahannya, meski ini dilakukan berulang-ulang kali," ucap Ardani.
"Untuk di tempat lain pasti akan ada penertiban reklame jug. Apa lagi reklame yang tidak memiliki izin. Harapan saya kepada pengusaha reklame bisa untuk mengikuti aturan, urus izinnya dulu, baru berdirikan tiangnya," sambungnya.
(CR23/tribun-medan.com/tribunmedan.id)