News Video
Bupati Langkat Berapi-api Saat Gelar Perkara di Polres dan Nyatakan Perang pada Narkotika
Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Langkat, juga sekaligus mengungkap empat tersangka pemilik 3 Kg narkotika jenis sabu-sabu.
Penulis: Dedy Kurniawan |
Bupati Langkat Berapi-api Saat Gelar Perkara di Polres dan Nyatakan Perang pada Narkotika
TRIBUN-MEDAN.com, STABAT - Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin yang hadir dalam gelar perkara narkotika di Mapolres Langkat terlihat 'berapi-api' menyatakan perang terhadap barang haram yang merusak generasi bangsa. Dia meminta Kapolres Langkat menembak di tempat para pengedar narkoba di Langkat.
"Narkotika perusak generasi bangsa Indonesia. Maka saya minta kepada Kapolres tindak tegas pengedar narkoba dan tembak di tempat. Saya terdepan memberantas narkotika di Langkat," katanya, Senin (22/3/2021).
Empat orang pria diungkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat sebagai tersangka tersangka pemilik 93 bal atau 93.000 gram ganja. Hal ini disampaikan Kapolres Langkat, AKBP Edi Suranta Sinulingga bersama Kasat Narkoba AKP Kusnadi ketika gelar perkara di Stabat.
"Empat tersangka 93 bal ganja siap edar ini merupakan warga Kabupaten Gayo Lues. Penangkapan kami lakukan Senin (8/3) sekitar pukul 05.00 WIB, di Jalan Sudirman Nomor 32 Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang," jelasnya.
Pengungkapan ini bermula mendata informasi adanya arus transaksi yang dibawa satu unit mobil Avanza warna Silver Nopol BK 1164 BB. Ketika dirazia di dalam mobil diamankan dua tersangka yaitu BD (21) warga Dusun Pisang Kelat, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues dan DAM (21) warga Dusun Tangak Kaming, Desa Peleleh, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues.
"Dari penangkapan keduanya ditemukan barang bukti 93 bal atau 93.000 gram ganja. Selanjutnya kami melakukan pengembangan ke Hotel Grand Nusantara Medan, maka ditangkap lagi dua tersangka lainnya," kata Kasat Narkoba Polres Langkat.
Di Hotel Grand Nusantara Medan, petugas mengamankan Kalimat (22) warga Desa Penosan Sepakat, Kecamatan Blang Jerango, Kabupaten Gayo Lues dan M Safii (22) warga Dusun Temetas, Desa Anak Rejekec, Kecamatan Bkang Pegayon, Kabupaten Gayo Lues.
Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Langkat, juga sekaligus mengungkap empat tersangka pemilik 3 Kg narkotika jenis sabu-sabu. Keempat tersangka dicokok dari dua tempat berbeda, di Pekan Gebang, Kecamatan Gebang dan Jalinsum Jembatan Sei Wampu.
Kapolres Langkat mengatakan pengungkapan ini pada Rabu (10/3) sekitar pukul 05.00 WIB melakukan penangkapan terhadap Cecep Minor (33) dan Agus Salim warga Dusun V Desa Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai dan Agus Salim (35). Dan Yasir Afiat (41) warga Jalan Anggur Lingkungan V Desa Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar.
"Penangkapan terhadap ketiganya dilakukan Satresnarkoba Polres Langkat di depan Masjid An Nur Lingkungan IV Kolam Luar, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang," jelasnya.
Ketiganya diciduk saat mengendarai mobil Avanza warna hitam Nopol 1697 VQ. Dalam pengungkapan ini ditemukan barang bukti 2.000 gram sabu-sabu dengan modus bungkusan Teh China Merk Guanyinmang.
Selanjutnya di lokasi berbeda, pada Minggu (14/3/2021) pukul 21.00 WIB, Satresnarkoba Polres Langkat menangkap Zainal Arifin alias Wak No (32) warga Dusun Tanjung Lipat I, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang. Wak No dicokok saat melintas di Jalinsum Jembatan Sei Wampu, Kecamatan Wampu dengan barang bukti satu bungkus klip bening seberat 1 Kg sabu.
Atas pengungkapan ini, Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin yang hadir dalam gelar perkara ini menegaskan sabu dan ganja barang ilegal. Dia dengan tegas menyatakan perang terhadap narkotika.
"Narkotika perusak generasi bangsa Indonesia. Maka saya minta kepada Kapolres tindak tegas pengedar narkoba dan tembak di tempat," pungkasnya.
(Dyk/tribun-medan.com)