News Video
Aprilia Manganang Menangis Bahagia di Depan KSAD Andika, Kini Namanya Jadi Aprilio Perkasa Manganang
Pengadilan Negeri Tondano mengabulkan permohonan penggantian nama Sersan Dua (Serda) Aprilia Santini Manganang menjadi Aprilio Perkasa Manganang.
Aprilia Manganang Menangis Bahagia di Depan KSAD Andika, Kini Namanya Jadi Aprilio Perkasa Manganang
TRIBUN-MEDAN.COM - Pengadilan Negeri Tondano mengabulkan permohonan penggantian nama Sersan Dua (Serda) Aprilia Santini Manganang menjadi Aprilio Perkasa Manganang.
Keputusan itu diambil oleh Majelis Hakim Nova Loura Sasube dalam persidangan penggantian nama, jenis kelamin, dan sejumlah dokumen kependudukan yang berlangsung secara virtual, Jumat (19/3/2021).
"Menetapkan pergantian nama pemohon yang semula bernama Aprilia Santini Manganang berubah menjadi nama Aprilio Perkasa Manganang," ujar Nova saat membacakan keputusan.
Selain penggantian nama, majelis hakim juga mengabulkan permohonan pemohon terkait perubahan jenis kelamin di mata hukum.
Hakim mengabulkan permohonan perubahan jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-laki berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan sejumlah bukti.
"Menetapkan pemohon Aprilia Santini Manganang mengubah jenis kelamin dari semula jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki," kata Nova.
Untuk melengkapi berkas kependudukan, Nova kemudian memerintahkan panitera untuk mengirimkan salinan keputusan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe.
Tujuannya adalah supaya terjadi perubahan data administrasi Manganang secara utuh.
"Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk mencatat dalam register yang bersangkutan perubahan jenis kelamin pemohon Aprilia yang semula berjenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki," imbuh Nova.
Saat Hakim Ingatkan Serda Aprilio Kalau Laki-laki Tak Boleh Menangis
Sersan Dua (Serda) Aprilio Perkasa Manganang tak bisa menahan air mata kala permohonan penggantian nama, jenis kelamin, dan data kependudukan yang diajukannya dikabulkan Pengadilan Negeri Tondano.
Dalam persidangan yang berlangsung virtual, Jumat (19/3/3021), Majelis Hakim Nova Loura Sasube secara keseluhan mengabulkan semua permohonan yang diajukan Manganang melalui kuasa hukumnya, Kolonel CHK Anggiat Lumban Toruan.
"Menetapkan. Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dua, menetapkan pemohon Aprilia Santini Manganang mengubah jenis kelamin dari semula jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki. Tiga, menetapkan pergantian nama pemohon yang semula bernama Aprilia Santini Manganang berubah menjadi nama Aprilio Perkasa Manganang," ujar Nova.
"Empat memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk mencatat dalam register yang bersangkutan perubahan jenis kelamin pemohon Aprilia yang semula berjenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki," sambung Nova.