Kenalan di Tempat Gym Akhirnya Selingkuh, Pelesiran hingga ke Luar Negeri, Kini Terjerat Kasus Zina

PM merupakan pria yang sudah mempunyai istri dan tiga orang anak. Begitu pula dengan JP yang telah memiliki suami dan satu anak dalam rumah tangganya

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/GITA TARIGAN
Pasangan selingkuh didakwa perkara zina di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/03/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/3/2021), PM (39) dan JP (34) tak banyak bicara.

Keduanya didakwa kasus perzinaan Pasal 284 ayat (1) ke-1 atau ke-2 huruf a KUHP.

PM merupakan pria yang sudah mempunyai istri dan tiga orang anak.

Begitu pula dengan JP yang telah memiliki suami dan satu orang anak dalam kehidupan pernikahannya.

Namun, keduanya kini harus duduk bersamaan sebagai terdakwa perkara zina.

Sidang tertutup yang diketuai majelis hakim Jarihat Simarmata itu menghadirkan saksi korban berinisial AP, yang tak lain adalah istri dari PM.

Setiap berita, foto, video, grafis dan publikasi yang telah dimuat Harian Tribun Medan, online Tribun-Medan.com serta media sosial lainnya yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dari Tribun Medan - bagian Tribun Network adalah produk pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Setiap berita, foto, video, grafis dan publikasi yang telah dimuat Harian Tribun Medan, online Tribun-Medan.com serta media sosial lainnya yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dari Tribun Medan - bagian Tribun Network adalah produk pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. (TRIBUN MEDAN/RINALDI)

Di luar persidangan, saksi korban menyampaikan harapannya agar majelis hakim dapat memberikan hukiman seadil-adilnya kepada kedua terdakwa.

Apalagi, saat ini korban memiliki 3 anak yang masih kecil-kecil yang telah ditinggalkan terdakwa PM.

Ia masih sakit hati atas perbuatan suaminya yang tega berpaling kepada wanita lain.

"Saya berharap agar JPU dan majelis hakim dapat mengadili dengan seadil adilnya. Akibat kasus ini saya sangat tertekan karena memikirkan nasib anak anak saya untuk ke depannya," kata AP.

Hingga kasus ini bergulir ke meja hijau, AP mengaku masih tak habis pikir dengan terdakwa JP.

Ia heran, JP yang masih memiliki suami dan mempunyai satu orang anak, tega berkali-kali melakukan perbuatan zina dengan PM.

"Saya juga tak habis pikir dengan terdakwa JP, yang masih memiliki suami dan mempunyai anak satu, tapi dia (terdakwa) sanggup berbuat zina," ucapnya.

Baca juga: TERNYATA Tidak Bahagia, Pakar Mikro Ekspresi Bongkar Perasaan Krisdayanti di Lamaran Aurel Atta

Baca juga: Daftar Seserahan Atta Halilintar untuk Aurel yang Habiskan Lebih dari Rp 1 Miliar saat Lamaran

Mengutip dakwaan JPU Chandra Priono Naibaho, pada Mei 2017, terdakwa PM dan JP awalnya bertemu di tempat gym. Tepatnya di Vista Gym Plaza Medan Fair Jalan Gatot Subroto Medan.

Keduanya berkenalan dan saling bertukar nomor ponsel.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved