News Video

DIHADAPAN Bobby Nasution, Ombudsman Sampaikan 3 Dosa Pemko Medan terkait Pembayaran Insentif Nakes

Abyadi Siregar menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) mengenai keterlambatan pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan ke Bobby Nasution

TRIBUN-MEDAN.COM - Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) mengenai keterlambatan pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution, Senin (15/3/2021).

Hasil temuan ini juga dibacakan Abyadi Siregar kepada awak media.

Sebelumnya tim Ombudsman dan Bobby Nasution melakukan pertemuan tertutup sekitar 90 menit.

Ada tiga temuan Ombudsman dalam LAHP yang merupakan pelanggaran Pemko Medan sehingga terjadi keterlambatan pembayaran gaji tenaga kesehatan.

"Ada tiga mal administrasi yang ditemukan," ujar Abyadi Seragar di kantor Ombudsman Sumut, Jalan Sei Besitang Medan.

Baca juga: Panggil Sekda dan Kadis Kesehatan Medan, Ombudsman: Ada Kesalahan Tata Kelola Keuangan

Baca juga: Dengan Pengawalan Ketat, Bobby Nasution Penuhi Panggilan Ombudsman RI

Tiga pelanggaran tersebut yakni di Dinas Kesehatan Kota Medan karena sudah ada keterlambatan terhadap pembayaran tenaga kesehatan ini dari tahun lalu.

"Kemudian ada tindakan yang tidak kompeten. Sudah ada anggarannya tapi tidak didistribusikan. Kemudian ada penyimpangan prosedur yakni tidak dibenarkan dalam pemotongan PPh," tambahnya.

Abyadi meninta kepada Pemko Medan untuk menerbitkan Peraturan Wali Kota atau Perwal agar tidak terulang lagi hal yang sama.

"Saran dari kami kepada Pemko Medan untuk segera membayarkan insentif tersebut dan kemudian menerbitkan Perwal sebagai dasar pembayaran insentif nakes tersebut," katanya.

Mengenai pemotongan insentif dengan alasan pajak penghasilan atau Pph, Abyadi mengatakan hal itu merupakan pelanggaran di mana untuk pembayaran insentif nakes tidak dibenarkan untuk dipotong PPh.

"Lalu yang ketiga melalukan koordinasi dengan kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Sumatera Utara terkait pemotongan pajak tersebut. Karena itu tidak dibenarkan. Jadi nanti dalam pencairan tidak boleh ada pemotongan pajak," pungkasnya.

Bobby Minta Maaf

kalimat pertama yang dikatakan Bobby adalah permohonan maaf kepada seluruh tenaga kesehatan Covid-19 yang terlambat mendapatkan insentif.

"Atas keterlambatan insentif nakes yang dari bulan Mei-September saya mohon maaf kepada seluruh nakes. Permohonan maaf ini sebenarnya sudah saya jabarkan juga melalui tindakan sebagai saya Wali Kota" ujar Bobby saat konferensi pers usai pertemuan, Senin (15/3/2021).

Bobby mengatakan dirinya telah menandatangani Perwal mengenai penjabaran insentif tenaga kesehatan agar segera dibayarkan. Menantu presiden RI itu juga menekankan tidak ada pemotongan pajak untuk pembayaran tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved