Hindari Praktik Pungli, Dishub Medan Akan Berlakukan Pembayaran Uji KIR Non Tunai 15 Maret Mendatang
Hal ini untuk meningkatkan efektivitas dan menghindari praktik pungutan liar (pungli) yang kerap dikeluhkan warga.
TRIBUN-MEDAN.com - Pada 15 Maret 2021 mendatang, Dinas Perhubungan Kota Medan akan memberlakukan pembayaran uji kelayakan kendaraan bermotor atau Uji KIR secara non tunai.
Hal ini untuk meningkatkan efektivitas dan menghindari praktik pungutan liar (pungli) yang kerap dikeluhkan warga.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis mengatakan pada pekan ketiga Maret 2021 nanti, pihaknya tidak lagi menerima pembayaran ujir KIR secara tunai.
"Mulai tanggal 15 Maret nanti kita sudah tidak lagi menerima pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor secara tunai, pembayaran hanya bisa dilakukan secara non tunai," ujar Iswar kepada tribun-medan.com, Kamis (11/3/2021).
Iswar mengatakan, pelaksanaan uji KIR akan tetap dilakukan melalui unit pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor (UPUBKB) Amplas dan Pinangbaris.
Pada kedua UPUBKB tersebut, akan dilakukan tahap uji coba pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor/speksi secara Non Tunai melalui aplikasi Mobile Point Of Sale atau MPOS-QRIS Bank Sumut mulai 15 Maret 2021 nanti.
Dikatakan Iswar, Mobile Point Of Sale (MPOS) merupakan teknologi di sebuah smartphone atau perangkat portable lainnya yang berfungsi sebagai mesin kasir untuk transaksi pembayaran yang sangat mudah.
Sedangkan QRIS adalah fitur pembayaran uang elektronik terbaru berbasis ponsel dan sangat mudah digunakan. Selain itu, QRIS adalah satu-satunya QR yang berlaku di Indonesia dan dikembangkan oleh BI serta Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).
"Atas hal itu, kita sudah sosialisasikan kepada masyarakat maupun para pimpinan perusahaan angkutan penumpang dan/atau barang, agar dapat melakukan pola pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor menjadi Non Tunai sesuai yang berlaku di Dishub Kota Medan," ujarnya.
Sosialisasi itu, kata Iswar, telah tertuang dalam surat Dinas Perhubungan Kota Medan dengan Nomor 974/0691/DISHUB/III/2021 tentang sosialisasi pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor melalui sistem pembayaran Non Tunai.
Surat tersebut ditandatanginya pada tanggal 8 Maret 2021 kemarin dan langsung disosialisasikan kepada masyarakat dan para pimpinan perusahaan angkutan.
Iswar mengatakan dalam rangka percepatan pelaksanaan transaksi non tunai untuk pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor tersebut, Dishub Kota Medan juga telah menyurati PT. Bank Sumatera Utara (Sumut) di hari yang sama dengan nomor surat 974/0692/DISHUB/III/2021.
"Kita memohon kepada Bank Sumut agar dapat melakukan percepatan pelaksanaan transaksi Non Tunai dan pengembangan serta perluasan channel pembayaran retribusi uji berkala kendaraan bermotor di Dishub Kota Medan. Kita berharap, agar pelaksanaan transaksi non tunai dengan menggunakan aplikasi MPOS-QRIS Bank Sumut sudah dapat dilaksanakan pada minggu kedua bulan ini," terangnya.
Ia berharap, peningkatan kualitas pelayanan ini dapat memudahkan proses pembayaran yang dilakukan masyarakat. Selain itu, sistem pembayaran ini juga akan menghindari masyarakat dan perusahaan angkutan dari praktik pungli dalam mengurus KIR/Speksi kendaraan.
"Mengurusnya saat ini sudah melalui sistem Online, kita juga sudah pakai Smart KIR, bukan berbentuk buku seperti dulu lagi. Lalu sistem pembayaran nya juga akan menggunakan sistem Online atau Non Tunai, maka semua ini tentu akan memudahkan masyarakat. Inilah bentuk keseriusan Dishub Medan dalam meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/uji-kir-rampok.jpg)