News Video

Soal Tuntutan 14 Mantan Anggota DPRD Sumut, Penasehat Hukum: Cuma Copy-Paste

Sidang tuntutan 14 mantan anggota DPRD Sumut menuai kritik dari Ranto Sibarani selaku Penasehat Hukum (PH) para terdakwa.

TRIBUN MEDAN/GITA

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang tuntutan 14 mantan anggota DPRD Sumut menuai kritik dari Ranto Sibarani selaku Penasehat Hukum (PH) para terdakwa.

Ranto menilai tuntutan tersebut, tidak ada bedanya dengan tuntutan terdakwa sebelumnya sehingga ia menila tuntutan tersebut, hanya copy-paste belaka.

"Jadi Menurut kami hanya copy-paste saja. Tapi penting bagi kami untuk menyampaikan bahwa KPK seharusnya mempertimbangkan dampak psikologis. Kalau memang harus seluruh anggota DPRD Sumut didakwa dan dituntut seperti ini, kenapa harus berlama-lama, dimana pertimbangan kemanusiaannya?.

Kenapa tidak sejak 4 tahun yang lalu, ini sebagian sudah ada yang bebas. Kenapa sekarang harus diajukan lagi dakwaan dan tuntutan yang seperti itu, itukan siksaan psikologisnya tidak dipertimbangkan oleh JPU, orang merasa ketakutan akan dipenjara," katanya kepada tribunmedan.com, usai sidang, Senin (1/3/2021).

Selain itu katanya pihaknya, juga mempertanyakan bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut, seperti flash disk dan lainnya.

"Ada tulisan-tulisan kami meragukan itu semua. Flashdisk yang menurut saksi juga berubah-ubah warnanya. Sejak kapan catatan uang yang dibagikan ini ada atau muncul, jangan-jangan pidananya duluan baru barang buktinya dibuat belakangan," cetusnya.

Ia mengatakan, tujuan pemidanaan ini harus dilihat dengan cermat.

"Apakah tujuan pemidanaan ini adalah balas dendam memenjarakan orang yang dituduh menerima uang?. Menurut kami sudah cukuplah dan terbuka kok di ruang persidangan, terdakwa yang menyatakan sebelumnya kami sudah cukup dihukum, tidak perlulah orang yang sedang diperiksa hari ini itu.

Terbukti di ruang persidangan disampaikan oleh terdakwa-terdakwa sebelumnya, bahkan terdakwa yang sudah dipidana sebelumnya itu menyatakan kami tidak mengenal ini orang-orang ini yang pernah menjadi anggota DPRD Sumut. Kenapa harus dilibatkan mereka tidak pernah terlibat ini, hanya menerima pasif ada yang diantar, diberi melalui sopirnya dan lainnya," katanya.

Pihaknya kembali menegaskan, bahwa ada sekitar 20 tabulasi pertemuan pimpinan DPRD Provinsi Sumut, dengan pemerintah. Di dalam tabulasi tersebut, katanya tidak ada satu pun diantara ke-14 terdakwa yang ikut.

"Itu penting dicatat karena mereka tidak terkualifikasi sebagai pengambil keputusan mereka tidak berkualifikasi sebagai pihak yang menentukan. Kami yakin semua fakta-fakta hukum di dalam pertemuan perencanaan semua dilakukan oleh pimpinan dewan," pungkasnya.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved