Terkait Penembakan Pratu Martinus, Ini 2 Permintaan Pangdam Jaya, Pomdam Kawal Penyidikan Kasus
Pangdam Jaya selaku komandan garnisun tetap Ibu Kota, sudah memerintahkan Pomdam Jaya untuk tetap mengawal pemeriksaan maupun penyidikan
TRIBUN-MEDAN.COM - Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman mengungkapkan dua permintaan kepada anggotanya berkait insiden penembakan yang menewaskan satu prajurit TNI di Cengkareng Timur, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021).
Pertama, Pangdam Jaya memerintahkan Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) untuk mengawal kasus tersebut.
"Pangdam Jaya selaku komandan garnisun tetap Ibu Kota, sudah memerintahkan Pomdam Jaya untuk tetap mengawal pemeriksaan maupun penyidikan yang dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya agar permasalahan ini diselesaikan secara hukum yang berkeadilan," kata Kapendam Jaya Letkol Arh Herwin BS, dilansir dari KompasTV, Kamis.
Pesan kedua yang disampaikan Pangdam Jaya yakni akan memperketat lagi patroli bersama antara TNI dan Polri.
"Mungkin akan lebih diperketat, untuk pelaksanaan patroli bersama antar-Garnisun dengan Polda Metro untuk mengurangi tindakan-tindakan yang merugikan nama institusi," ujar Herwin.
Polisi Militer Kodam Jaya lanjutnya, bakal mengawal penyidikan kasus ini.
"Bapak Pangdam Jaya selaku komandan garnisun tetap Ibu Kota telah memerintahkan Pomdam Jaya untuk mengawal pemeriksaan dan penyidikan oleh pihak Polda Metro Jaya," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Inf Herwin di Polda Metro Jaya seperti dilansir Antara, Kamis (25/2/2021).
Herwin berharap kasus penembakan di Cengkareng itu diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Agar masalah ini diselesaikan dengan hukum yang berkeadilan," ujarnya.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman saat memimpin Apel di Lapangan Jayakarta Makodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur, Rabu (10/2/2021) lalu. (DOK. KODAM JAYA)
Seperti diketahui, peristiwa penembakan yang dilakukan oleh Bripka CS terjadi di salah satu kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis pukul 04.00 WIB.
Sebanyak 3 orang dilaporkan tewas atas peristiwa penembakan tersebut.
Adapun tiga korban tewas itu yakni anggota TNI, S dan dua pegawai kafe FSS dan M.
Satu pegawai lain, H mengalami luka dan dibawa ke rumah sakit.
Bripka CS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sikap-kapolda-metro-jaya-fpi-dan-sejumlah-warga-tolak-swab-test-muncul-klaster-baru-covid-19.jpg)