TERUNGKAP Postingan Anggota Grup KAMI Medan Terkait Wercok dan Bawa Bom Molotov Saat Demo
Setelah membaca sejumlah postingan yang dikirim oleh terdakwa Wahyu di grup KAMI Medan, saksi beserta anggota kepolisian lainnya melakukan penangkapan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang terdakwa anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Wahyu Rasasi Putri kembali digelar di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/2/2021).
Dalam sidang yang digelar secara daring tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Andi yang merupakan saksi dari kepolisian yang menangkap Wahyu.
Dalam keterangannya, saksi mengatakan usai dilakukannya penangkapan terhadap ketua KAMI Medan Khairi Amri, pihaknya membuka ponsel dan didapat grup KAMI Medan yang salah satu anggotanya yakni Wahyu Rasasi.
"Satu unit HP diamankan dari Khairi dan ada WA KAMI Medan, yang diposting di WA grup KAMI seputaran Wercok (wereng cokelat/Polri), dan terdakwa Wahyu ada memposting teks next time akan membawa bom molotov yang asli," ungkap saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong.
Setelah membaca sejumlah postingan yang dikirim oleh terdakwa Wahyu di grup KAMI Medan, saksi beserta anggota kepolisian lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya.
"Selanjutnya, kami melakukan penangkapan, di Jalan Sei Belutu di rumah terdakwa. Saat itu sekitar jam 3 subuh," katanya.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Nur Ainun menuturkan, perkara yang menjerat wahyu berawal saat pada 27 September 2020 lalu, saat terdakwa bergabung dalam group Whatsapp KAMI Medan yang dibentuk oleh saksi Khairi Amri (diajukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang sekaligus sebagai Presidium Group.
"Bahwa Terdakwa Wahyu telah berkeinginan untuk ikut dalam aksi unjuk rasa dalam rangka penolakan atas pengesahan Undang-undang Cipta Kerja di Kantor DPRD Sumatera Utara hingga akhirnya Terdakwa datang ke lokasi unjuk rasa tersebut dan bergabung dengan pengunjuk rasa lainnya," kata JPU.
Selanjutnya, kata JPU, pada Kamis 8 Oktober 2020 sekira pukul Terdakwa berkumpul di Palladium Mall untuk ikut dalam demonstrasi di Kantor DPRD Sumatera Utara dan pada hari Jumat 9 Oktober 2020 Terdakwa juga hadir.
"Pada Kamis 8 Oktober 2020 Terdakwa Wahyu telah memposting di dalam WhatsApp Group KAMI Medan. Tulisan tersebut mengandung rasa kebencian terhadap instansi Kepolisian, bahwa ungkapan dalam tulisan dan kata-kata yang berkonotasi tidak baik.
“Susah bun, lemot batu aja uda dikejar sama wercok keparat tu.. aku jg td megang batu ribut x orng tu krn dikejar n ditembakkan sama gas air mata hadeh serem kale bunyiny jadi maju mundur maju mundur. Next kt wajib bwakk bom molotov beneren geram x tdi, ishh," kata JPU.
Bahwa postingan Terdakwa tersebut, kata JPU telah ditujukan kepada seluruh anggota group Whatsapp KAMI Medan, dengan maksud agar seluruh anggota group, turut membenci atau memusuhi anggota Kepolisian, yang disamakan penyebutannya dengan “Wereng Coklat” yang disingkat “Wercok” sebagai sebutan untuk Polisi.
Dikatakan JPU, adapun tujuan Terdakwa memposting kata-kata tersebut adalah menunjukkan bentuk kekecewaan atau kemarahan Terdakwa terhadap Kepolisian.
"Bahwa pada Jumat 9 Oktober 2020 sekira pukul 13.00 WIB telah terjadi demonstrasi di Kantor DPRD Sumatera Utara yang juga terjadi kerusuhan. Bahwa postingan Terdakwa Wahyu berisi informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau pemusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan antar golongan yaitu golongan atau kelompok Kepolisian," pungkas JPU.
(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-wahyu-rasasi-putri-anggota-kami-medan.jpg)