News Video
PENGKHIANAT BANGSA, Ini Wajah 2 Oknum Polisi Penjual Senjata dan 1 Oknum TNI Jual 600 Amunisi ke KKB
Oknum TNI/Polri Jual Senjata ke KKB Dicap Pengkhianat Bangsa, Mereka dibantu warga sipil menjual senjata dan 600 butir amunisi ke KKB Papua
Oknum TNI/Polri Jual Senjata ke KKB Dicap Pengkhianat Bangsa.
TRIBUN-MEDAN.COM - Tiga aparat hukum, di antaranya 2 oknum Polri dan 1 oknum TNI melakukan kejahatan luar biasa.
Mereka dibantu warga sipil menjual senjata dan 600 butir amunisi ke KKB Papua.
Senjata dan amunisi yang dijual oknum TNI/Polri pengkhianat bangsa ini digunakan membunuh aparat yang bertugas di Papua.
Keterlibatan ketiga aparat ini berhasil diungkap Polresta Ambon.
Kedua aparat polisi adalah anggota Polresta Ambon berinisial Bripka ZP dan Bripka RA, sementara aparat TNI adalah Praka MS anggota Batalyon 733/Masariku Ambon.
Bripka ZP dan Bripka RA bertugas menjual senjata, sementara Praka MS menjual amunisi.
Brigadir Kepala ZP dan Brigadir Kepala RA telah ditahan di rumah tahanan Polres Pulau Ambon bersama empat warga sipil lainnya yakni SN, RM, HM dan AT, yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, kedua anak buahnya itu terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur karena diduga telah menyalahi ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal.
“Kepada yang bersangkutan kami sangkakan Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 51 atau undang-undang darurat dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” kata Leo, saat memberikan keterangan pers di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/20210).
Leo memberikan keterangan tersebut sambil didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Syaripudin dan juga Danpomdam XVI Pattimura Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy serta seorang lagi perwira Kodam XVI Pattimura.
Selain tuntutan hukuman berat, kedua oknum anggota Polri itu juga terancam dipecat dari dinas kepolisian.
Keduanya terancam dipecat karena dinilai telah melanggar tugas dan tanggung jawab mereka sebagai anggota Polri.
Dalam kesempatan itu, Leo juga mengaku dua anak buahnya itu tidak langsung menjual tiga pucuk senjata api tersebut ke pihak kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua, tetapi melalui perantara.
“Terkait apakah mereka berkomunikasi langsung, sebenarnya tidak dari hasil penyelidikan mereka ini bukan langsung menjual ke KKB, tapi ada perantara yang berhubungan dengan KKB.