Gugatannya Ditolak Terkait Pilkada, Nasdem Minta Mahkamah Konstitusi Dibubarkan

DPW Partai NasDem Provinsi Sumut mengganggap MK menerapkan standar ganda di dua daerah tersebut dalam memutuskan perkara.

Penulis: Liska Rahayu |
Tribun Medan/Liska Rahayu
Konferensi pers DPW Nasdem Provinsi Sumut di kantor DPW Sumut, Selasa (22/2/2021). DPS Nasdem Sumut meragukan kredilitas hakim MK.  

"MK ini kan benteng terakhir dalam mencari keadilan dalam sebuah Pilkada, kalau hakim MK tidak profesional dan memiliki kredibilitas untuk apa lagi ada MK, kami Nasdem Sumut minta agar MK dibubarkan saja," tegasnya.

Untuk itu Iskandar mengatakan, pihaknya akan melaporkan hakim yang memutuskan perkara tersebut ke dewan etik. 
Selain itu pihaknya juga sedang mempelajari mengenai kemungkinan bisa atau tidaknya putusan MK digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

"Kita sama ketahui MK ini upaya terakhir dalam sengeketa hasil pilkada. Tapi, kalau kejadian seperti ini kami tidak terima, sedang dipelajari mengenai kemungkinan mengugat putusan MK ke PTUN, yang jelas hakimnya akan kami adukan ke dewa etik," katanya.

(yui/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved