Zulkifli dari Labusel Dilantik Jadi Pejabat Pemprov Sumut, Sebelumnya Jabat PLh Bupati dan PLh Sekda
Plh Sekda Labusel yang kini merangkap jadi Plh Bupati merupakan pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Pemerintahan Pemkab Labusel.
Sekda Labuhanbatu Selatan (Labusel), Zulkifli Chaniago dilantik Edy Rahmayadi menjadi Kepala Biro Administrasi Pembangunan Pemprov Sumut. Sebelumnya Zulkifli merangkap sebagai PLh Bupati Labusel.
SEKDA Sumut, R Sabrina saat mengikuti Rapat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi terkait pengamanan aset secara virtual dari ruangan Command Center, Lantai 6 kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan. (TRIBUN MEDAN/HO)
TRIBUN-MEDAN.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara, R Sabrina memastikan tidak terjadi kekosongan kepala daerah di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Selatan (Labusel), setelah Sekda Labusel, Zulkifli Chaniago yang sebelumnya ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) bupati dilantik menjadi Kepala Biro Administrasi Pembangunan Pemprov Sumut pada Kamis (18/2/2021).
Apalagi diketahui Kabupaten Labusel merupakan satu dari 23 kabupaten/kota di Sumut yang menggelar Pilkada Serentak 2020, dan hasilnya kini masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Terlebih periodesasi Bupati dan Wakil Bupati Labusel 2016-2021 telah berakhir pada 17 Februari 2021.
Sehingga saat ini, Pemkab Labusel praktis dipimpin oleh Plh Sekda.
Plh Sekda itu pun otomatis menjadi Plh Bupati Labusel.
"Jadi kalau soal Plh Bupati Labusel itu kosong, maka harus ada Plh Sekda Labusel.
Nah, Plh Sekda ini akan dibuat pula menjadi Plh Bupati," kata Sabrina di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Medan, Jumat (19/2/2021).
Sabrina menyebutkan, Plh Sekda Labusel yang kini merangkap jadi Plh Bupati merupakan pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Pemerintahan Pemkab Labusel.
Sehingga pemerintahan di Pemkab Labusel bisa tetap berjalan seperti biasanya.
Meski Plh Bupati itu hanya bertugas menjalankan tugas bupati sehari-hari.
"Dia kan sekda, walaupun posisinya hanya Plh Sekda dan juga Plh Bupati.
Itu kan Plh hanya harian. Jadi, kan dia tidak buat kebijakan yang bersifat katakanlah kepersonaliaan, keuangan.
Jadi dia menjalankan kegiatan (Plh bupati) yang bersifat rutinitas biasa," jelas Sabrina.
Menurut Sabrina, kondisi yang terjadi di Pemkab Labusel itu telah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pelantikan-eselon-ii-lagi1.jpg)