Sempat Melindungi, Akhirnya Borkat Hasibuan Akui Istrinya Terima Uang Ketuk Palu Puluhan Juta

Politisi Demokrat, Borkat Hasibuan yang merupakan suami dari terdakwa mantan anggota DPRD Sumut, Megalia Agustina sempat membuat majelis hakim tertawa

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/GITA TARIGAN
Politisi Demokrat, Borkat Hasibuan kembali hadir sebagai saksi perkara suap anggota DPRD Sumut, di ruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/2/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Politisi Demokrat, Borkat Hasibuan yang merupakan suami dari terdakwa mantan anggota DPRD Sumut, Megalia Agustina sempat membuat majelis hakim tertawa tipis.

Pasalnya, Borkat yang sebelumnya sudah pernah hadir ke persidangan sebagai saksi, kini kembali dihadirkan sebagai saksi dalam perkara suap yang menjerat istrinya, Megalia.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, bahkan secara khusus menghadirkan penyidik KPK Yusuf Budiman, yang sebelumnya memeriksa Borkat. Sebab dalam sidang sebelumnya, Borkat memberikan keterangan yang berbeda dengan Berita Acara Penyidik (BAP).

Tidak hanya itu, JPU juga menghadirkan Ahmad Fuad Lubis yang disebut akan mengkonfrontir penyataan Borkat.

"Mana tau nanti pemeriksaan perkara ini bapak (Penyidik) dibutuhkan untuk memberikan keterangan, mohon kesediannya ya pak," kata Ketua Majelis Hakim Imanuel Tarigan di ruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Desy Ratnasari Tampil Cantik saat Kunker, Gubernur Edy Rahmayadi: Nyesal Saya Terlambat Kenal

Sebelum kembali memeriksa Borkat, hakim ketua kembali menjelaskan bahwa Borkat dalam sidang sebelumnya, sudah disumpah sebelum bersaksi, sehingga apa yang disampaikan haruslah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

"Bapak kembali kita periksa karena kemarin agak berbeda dengan apa yang bapak sampaikan dengan apa yang ada di BAP, kita sudah meminta ketegasan bapak soal perbedaan itu, namun bapak tetap berpendapat demikian. Padahal bapak sudah disumpah," kata Imanuel.

Dijelaskan hakim bahwa dalam sidang sebelumnya, Borkat bersaksi kalau penyerahan uang ketok palu tidak diketahui oleh terdakwa Megalia.

"Dan bapak pun tidak memberitahukannya, itu hanya urusan Bapak dan pak Ahmad Fuad. Sedangkan di sini (BAP) jelas, bapak nerima Rp 25 juta, lalu uang tersebut, bapak berikan ke istri bapak, paham perbedaannya kan," tanya hakim.

Namun, sebelum hakim sampai ke Ahmad Fuad Lubis yang akan mengkonfontir keterangan Borkat, Hakim Ketua bertanya kembali, apakah Borkat tetap pada keterangannya yang sebelumnya. Namun tiba-tiba Borkat mengatakan menarik keterangannya yang sebelumnya.

"Izin Yang Mulia, kembali ke BAP," katanya dengan nada lesu.

Sontak saja jawaban tersebut membuat peserta sidang dan hakim tertawa tipis. Lalu majelis hakim pun mencecar Borkat atas alasan apa ia kembali ke BAP. Namun jawaban yang diberikan kurang jelas.

"Ini kan sudah lama, jadi saya sadar, kembali ke BAP," katanya singkat

Ia pun kemudiam mengakui bahwa setelah bertemu dengan Ahmad Fuad Lubis ia menerima uang ketok palu sebesar Rp 25 juta, sedangkan istrinya terdakwa Megalia menunggu di Mobil. ia pun menyerahkan uang itu kepada istrinya.

"Kan udah kita ingatkan dua kali pak, padahal bapak waktu itu meminta sendiri untuk disumpah," sindir hakim.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved