Pembunuh Anak Perempuan 7 Tahun di Nias Selatan Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku yang tega membunuh anak perempuan usia 7 tahun, Petra Deswindasari Laia, terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tersangka Aluizaro Laia (47) warga Desa Hiliorudua, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, yang tega membunuh anak perempuan usia 7 tahun, Petra Deswindasari Laia, terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
"Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tuturnya saat konferensi, Kamis (11/2/2021).
Bunyi pasal 338 KUHP, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Adapun Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 ayat 3, "Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.”
Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat menjelaskan, awalnya pelaku mendekati korban dan meminta dipijat dengan iming-iming memberikan uang Rp 1.000.
"Modusnya mungkin pertama kali mau cabul, cuma enggak kesampaian. Karena dikasih uang 1.000 enggak diterima anak ini, baru dicekiklah anak ini," ungkapnya, saat konferensi, Kamis (11/2/2021).
Ambat menyebutkan bahwa saksi kunci dalam kejadian ini adalah anak kandung pelaku yang berumur 8 tahun yang melihat kejadian tersebut.
Kemudian pelaku dengan ganasnya memukul kepala korban dengan batu berulang kali.
"Awalnya ada orang dicurigai tetangga depannya, anak pelaku ternyata melihat kejadian. Anaknya sendiri yang melihat dan bilang bahwa pelaku sempat dicakar korban. Kemudian dipukul batu beberapa kali sampai pecah kepalanya," ujarnya.
Selanjutnya, Ambat mejelaskan pelaku Aluizaro memasukkan korban ke dalam goni dan menentengnya sejauh 1 kilometer menuju perbukitan berjalan kaki.
"Kemudian memasukkan ke goni baru digendong. Dia dibuang di tengah hutan kebun masyarakat sejauh 1 km dari TKP dengan jalan kaki," tuturnya.
Lebih lanjut, Ambat menjelaskan bahwa dari hasil visum korban tidak ditemui tanda-tanda kerusakan alat kelamin.
"Hasil visum enggak ditemukan tanda-tanda kerusakan pada alat kelamin," cetusnya.
Ia menerangkan bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi mengamankan tersangka di rumahnya di Desa Hiliorudua, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan.
"Pelaku diamankan dari rumahnya, enggak melarikan diri. Dan dibenarkan ibu saksi mat,” kata dia.
Ambat menyebutkan, tersangka tega menghabisi nyawa korban karena adanya dendam pribadi terhadap ayah korban.
Ayah korban Masarudin Laia (38) merupakan Kepala Desa Hiliorudua.
"Dikarenakan keponakan tersangka kalah pada saat pemilihan kepala desa tahun 2019 dengan ayah dari korban," tuturnya.
Ambat menyebutkan kronologi kejadian terjadi pada Senin, 8 Februari 2021 sekitar pukul 17.00 WIB dimana saksi Siniar Lature terakhir kali melihat korban Petra berjalan sendiri ke arah belakang rumah Aluizaro Laia.
"Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB keluarga beserta beberapa masyarakat desa mulai mencari korban dikarenakan korban tidak kembali ke rumah," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pada hari Selasa, 9 Februari 2021 sekitar pukul 03.00 WIB pencarian korban dihentikan.
Sekira pukul 06.00 WIB keluarga beserta masyarakat kembali melakukan pencarian.
"Kemudian sekitar pukul 07.00 WIB saksi Faozinema Laia menemukan sebuah karung goni di galian parit di atas. Saksi membuka karung tersebut dan mendapati korban berada di dalam karung tersebut dalam keadaan tak bernyawa. Kemudian pihak keluarga menghubungi pihak kepolisian," jelasnya.
Menurut Kapolres, tersangka sempat pura-pura ikut mencari korban saat masih hilang.
Bahkan, ketika penemuan jasad pufri kepala desa itu, tersangka ikut berada di lokasi hingga ditemukan di Perbukitan II, Desa Bawozihono, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan pada Selasa (9/2/2021) sekira pukul 07.00 WIB.
Beredar di Medsos
Penemuan bocah perempuan yang menjadi korban pembunuhan tersebut, juga beredar di media sosial.
Dalam video yang dibagikan akun YouTube Asori Sawit Super berdurasi 3.11 detik terlihat ratusan warga berduyun-duyun mendatangi lokasi di atas bukit untuk melihat penemuan mayat tersebut.
Terlihat petugas kepolisian telah memasang garis polisi di TKP dan tengah melakukan olah tempat kejadian perkara.
Warga terlihat antusias melihat hingga ke atas bukit. Dan melihat korban tersebut hingga ke garis polisi.
Polisi menyebutkan bahwa anak berumur 7 tahun tersebut diduga merupakan korban tindak pindana pembunuhan.
(vic/tribunmedan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/polisi-melakukan-olah-tkp-bocah-perempuan-7-tahun-asas.jpg)