TANGGAPAN Barisan Ansor Abu Janda Dipolisikan terkait Tuduhan SARA, Bareskrim Bertindak
TANGGAPAN Barisan Ansor Abu Janda Dipolisikan terkait Tuduhan SARA, Bareskrim Bertindak
TRIBUN-MEDAN.com - TANGGAPAN Barisan Ansor Abu Janda Dipolisikan terkait Tuduhan SARA, Bareskrim Bertindak
Permadi Arya atau Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama bersama Sekretaris Jenderal KNPI Jackson AW Kumaat.
Laporan itu merupakan imbas cuitan Abu Janda di media sosial yang dinilai bernuansa suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) terhadap Agama.
Barisan Ansor Serbaguna (Banser) menghormati proses hukum kasus tersebut.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com,
Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Wakasatkornas) Banser Hasan Basri Sagala mengatakan, semua pihak harus menghormati aparat kepolisian yang kini tengah bekerja menyelesaikan kasus ini.
Diharapkan pula, kasus yang tengah berjalan tersebut bisa cepat selesai dan menghasilkan keputusan seadil-adilnya.
Banser menilai laporan Haris Pertama yang mengatasnamakan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, (28/1/2021), adalah bagian hak warga negara yang dilindungi undang-undang.
“Untuk itu, Satkornas Banser menghormati langkah tersebut sebagai bagian upaya penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh warga negara Indonesia,” ujar Hasan di Jakarta, Sabtu (30/1/2021).
Hasan mengungkapkan, Permadi Arya pernah tercatat mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan organisasi.
Baca juga: JARANG DIKETAHUI Gejala Baru Covid-19, Gejala Ringan Melemahkan Jantung dan Kerusakan Lain
Baca juga: Hasil Liga Inggris Arsenal vs Manchester United Berbagi Angka,Man United Bertahan di Puncak Klasemen
Selain itu, anggota Banser juga harus berpedoman pada empat prinsip dasar yakni tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), i'tidal (adil), dan tasamuh (toleran).
Hal yang paling utama adalah akhlaqul karimah, patuh dan taat komando kepada pemimpin tertinggi Banser.
”Jadi apabila ada orang mengaku Banser tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut maka tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser,” tandas Hasan.
Hasan menilai, Permadi sudah lama aktif di media sosial twitter dengan akun @permadiaktivis1.
Pernyataan Permadi Arya yang diduga bernuansa SARA terhadap Natalius Pigai (Komisioner Komnas HAM periode 2012-2017) pada 2 Januari 2021 juga jelas murni atas inisiatif pribadi dan bersifat personal.
Dengan demikian, pernyataan tersebut tidak mewakili lembaga Banser.
Satkornas Banser menghormati proses-proses yang berjalan dan berharap tercapainya hukum yang seadil-adilnya pada kasus yang melibatkan Permadi Arya tersebut.
Baca juga: IKATAN CINTA RCTI Permintaan Reyna, Al Gak Menyerah Andin Ngotot Cerai, Nino Pertanyakan Berkas
Selain itu Hasan juga meminta semua pihak untuk menjunjung tinggi azas kesamaan hak di hadapan hukum (equality before the law).
“Kami meminta pihak-pihak yang tidak berwenang untuk menghentikan pernyataan yang berpotensi mencederai dan mengganggu proses hukum,” ujarnya.
Satkornas Banser mendukung aparat kepolisian memproses kasus ini dan berharap bisa bertindak seadil-adilnya.
Penyelesaian kasus dugaan ujaran kebencian ini harus dilakukan secara transparan dan independen atau tanpa tekanan dari pihak manapun.
Dengan cara demikian, maka keadilan akan tercapai dan hak-hak warga negara di mata hukum juga terjaga.
“Satkornas Banser juga siap membantu Polri menyelesaikan kasus ini demi terwujudnya keadilan bagi semua warga,” tandas Hasan.
Hasan menambahkan, Banser menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinekaan di Tanah Air yang hakikatnya menjadi modal besar bagi pemersatu bangsa.
Bersama-sama dengan TNI, Polri, aparatur negara dan berbagai pihak lainnya Banser berkomitmen melanjutkan upaya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Polri Bertindak
Unggahan Permadi Arya alias Abu Janda terkait Islam Arogan di akun sosial media twitter berbuntut panjang.
Dia kini dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus ujaran kebencian dan SARA.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya laporan polisi tersebut.
Laporan itu didaftarkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Menurut Argo, pihaknya juga akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Abu Janda sebagai pihak terlapor.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin 1 Februari 2021 besok.
"Iya betul (Abu Janda Diperiksa Senin Besok)," kata Argo kepada wartawan, Sabtu (30/1/2021).
Nantinya, kasus tersebut bakal ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Diberitakan sebelumnya, Permadi Arya alias Abu Janda kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kali ini, dia dilaporkan atas dugaan kasus ujaran SARA terkait unggahannya di media sosial Twitter mengenai 'Islam Arogan'.
Laporan itu bernomor polisi: LP/B/0056/I/2021 teranggal 29 Januari 2021.
Laporan tersebut didaftarkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Baca juga: Abu Janda Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Terkait Ujaran SARA Terkait Islam Arogan
Ketua bidang hukum DPP KNPI Medya Rischa menyatakan pelaporan ini menyusul banyaknya protes dari umat Islam terkait kicauan Abu Janda yang dinilai menghina agama Islam.
"Kami melaporkan dugaan SARA terhadap Agama yang mengatakan 'Islam Arogan' juga yang memuat konten penistaan agama. Jadi karena dukungan masyarakat sudah banyak, kami diarahkan untuk segera melaporkan itu ke Bareskrim terhadap akun @aktivispermadi1 diduga milik Abu Janda," kata ketua bidang hukum DPP KNPI Medya Rischa dalam keterangannya, Sabtu (30/1/2021).
Medya menyatakan pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti untuk melengkapi laporan tersebut.
Sebaliknya, pihaknya juga telah dimintai keterangan oleh pihak Bareskrim Polri.
Ia menuturkan unggahan itu pun masih belum dihapus oleh Abu Janda. Namun demikian, KNPI juga telah menyimpan tangkapan layar (screenshot) cuitan terkait Islam Arogan.
"Itu semua sudah kita serahkan sebagai bukti awal di Bareskrim pada saat melapor. Dan kami juga sudah diperiksa prihal tersebut," tandasnya.
Sebagai informasi, cuitan tersebut pertama kali diunggah Abu Janda pada Minggu (24/1/2021).
Dalam akun Twitternya @permadiaktivis1, Abu Janda menyebut Islam merupakan sebagai agama arogan karena menghiraukan kearifan lokal.
"Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan sedekah ritual laut sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat," kata Abu Janda.
"Ritual tradisi asli dibubarin alasan syirik, pake kebaya dibilang murtad, wayang kulit diharamin.. dan masih banyak lagi upaya penggerusan pemusnahan budaya lokal dengan alasan syariat.. kurang bukti apalagi islam memang arogan terhadap kearifan lokal?," sambungnya.
Baca juga: GINJAL - Cara Menjaga Kesehatan Ginjal, Minum Air Secukupnya Bukan Berlebih, Nih 8 Tips Ginjal Sehat
Baca juga: CPNS 2021 - Daftar Berkas Persyaratan Melamar CPNS Dibutuhkan, Pendaftaran CPNS Dibuka Tahun Ini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Banser Hormati Proses Hukum Dugaan SARA Abu Janda
TANGGAPAN Barisan Ansor Abu Janda Dipolisikan terkait Tuduhan SARA, Bareskrim Bertindak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/httpstwittercompermadiaktivis1status1353733958102487040.jpg)