News Video
Polri VS FPI - Ini Kebijakan Kapolri setelah Dinyatakan Langgar Hak Asasi Manusia oleh Komnas HAM
Komnas HAM menyimpulkan Polri melakukan pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus penembakan anggota laskar FPI
TRIBUN-MEDAN.COM - Komnas HAM menyimpulkan Polri melakukan pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus penembakan anggota laskar FPI.
Pelanggaran HAM disebut Komisioner Komnas HAM Chorul Anam karena empat dari enam anggota laskar FPI ditembak ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.
Dilansir dari Kompas.com, Komnas HAM membagi temuannya dalam dua konteks.
Pertama, dua anggota laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Tol Jakarta-Cikampek Km 49.
Kedua, empat anggota laskar FPI tewas saat berada dalam penguasaan polisi. Hal inilah yang dikategorikan pelanggaran HAM.
Terkait hasil investigasi Komnas HAM, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah menginstruksikan pembentukan tim khusus.
Tim yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri itu akan menyelidiki soal dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas.
“Tentunya Tim Khusus ini akan bekerja maksimal, profesional, dan terbuka dalam mengusut oknum anggota polisi terkait kasus itu,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Kompolnas meminta Polri untuk memeriksa dan memproses anggota yang terlibat dalam kasus penembakan anggota laskar FPI.
Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, Polri harus menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM yang menyatakan kasus tersebut dibawa ke pengadilan pidana.
"Ketika Komnas HAM dalam rekomendasi laporan akhir menyatakan ada pelanggaran HAM dan harus diproses pidana, maka Polri diharapkan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dengan memeriksa dan memproses pidana anggota," kata Poengky, Sabtu (9/1/2021).
Poengky menuturkan, melalui pemeriksaan tersebut, nantinya anggota Polri yang terlibat dapat dibawa ke pengadilan untuk dibuktikan ada atau tidaknya tindak pidana.
"Apakah anggota terbukti melakukan tindak pidana berupa kekerasan berlebihan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, ataukah ternyata ada bukti lain bahwa tindakan kekerasan tersebut dilakukan untuk membela diri," kata dia.
Di sisi lain, lanjut Poengky, Divisi Propam Polri juga harus tetap memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota Polri tersebut.
Poengky menambahkan, dengan adanya rekomendasi Komnas HAM agar kasus ini dibawa ke pengadilan pidana, maka kasus ini tidak termasuk dalam pelanggaran HAM berat yang harus diadili melalui Pengadilan HAM, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000.
"Masyarakat awam terkadang tidak memahami beda pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat. Jika pelanggaran HAM, menggunakan UU 39/1999. Jika pelanggaran HAM berat menggunakan UU 26/2000," pungkasnya.
Berita ini sudah terbit di Kompas.com