BERLAKU Per 1 Januari 2021, Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang Harus Dibayar Peserta
BERLAKU Per 1 Januari 2021, Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang Harus Dibayar Peserta
Hal yang sama juga dinyatakan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf.
Baca juga: BUKAN Cuma Iuran BPJS Kesehatan Naik tahun 2021, Materai Jadi 10 Ribu, Cukai Rokok juga Naik
Ia mengatakan, proses perumusan kebijakan baru terkait kelas dan kebijakan KDK masih berlangsung tahun ini. Sehingga implementasi paling lambat baru akan dilakukan tahun 2022 mendatang.
"Tentu pemerintah akan secara bijaksana menetapkan kebijakan program JKN-KIS, agar masyarakat tetap terlindungi dalam jaminan kesehatan nasional," ujar dia.
Untuk diketahui, tahun ini, tarif iuran BPJS Kesehatan telah dua kali berubah. Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi landasan kebijakan mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan mengalami dua kali perubahan, yakni dalam Perpres Nomor 75 tahun 2019 yang terakhir menjadi Perpres Nomor 64 tahun 2020.
Muttaqien pun menjelaskan bila kebijakan KDK dan kelas rawat inap standar diterapkan, tentu bakal mempengaruhi besaran iuran.
Baca juga: HASIL Man City vs NewCastle, Menang 2-0 The Citizen ke Posisi 5 Klasemen Sementara Liga Inggris
Namun pihaknya belum bisa memastikan penyesuaian tersebut bakal menaikkan atau menurunkan besaran iuran yang saat ini berlaku.
"Selama modelling dan data belum dianalisa kita tidak bisa memastikan naik atau turun," jelas dia.
Baca juga: 35 Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru 2021 Bahasa Indonesia dan Inggris, Cocok Dibagikan ke Medsos
Baca juga: HASIL Man City vs NewCastle, Menang 2-0 The Citizen ke Posisi 5 Klasemen Sementara Liga Inggris
Dikutip dari kompas.com
BERLAKU Per 1 Januari 2021, Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang Harus Dibayar Peserta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/iuran-bpjs-naik.jpg)