Prostitusi Artis

KRONOLOGI Penangkapan Artis TA Prostitusi Artis, 4 Muncikari Diamankan, Sang Manajer Tak Percaya

Empat muncikari tersebut ditangkap di tempat yang berbeda. Masing-masing ditangkap di Medan, Jakarta dan Bogor.

Tribun Jabar/Mega Nugraha
Artis TA digiring ke Mapolda Jabar. (Tribun Jabar/Mega Nugraha) 

TRIBUN-MEDAN.com - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap seorang artis TA di sebuah Hotel di Kota Bandung.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (17/12/2020).

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, Kompol Reynold Simanjuntak, mengatakan penangkapan artis TA terkait kasus prostitusi online.

Seorang artis berinisial TA ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar terkait dugaan kasus prostitusi online pada Kamis (16/12/2020) malam.
Seorang artis berinisial TA ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar terkait dugaan kasus prostitusi online pada Kamis (16/12/2020) malam. (TRIBUN JABAR)
 

Hal itu disampaikannya di Mapolda Jabar, pada Kamis (17/12/2020).

"Terkait kasus prostitusi. Diamankan di salah satu hotel di Kota Bandung," terangnya.

Ia kemudian menjelaskan kronologi penangkapan artis TA tersebut.

TA digerebek di sebuah kamar hotel bersama seorang pria.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti.

Meski begitu pihaknya belum membeberkan barang bukti apa yang disita dalam penangkapan itu.

"TA sedang di kamar dengan pria-nya. Ada barang bukti yang diamankan."

Dikutip dari TribunSeleb.com, Jumat (18/12/2020), Reynold mengatakan saat datang pihaknya langsung masuk ke lokasi penangkapan.

"Jadi kebetulan begitu datang kami langsung masuk," beber Reynold.

Ia juga menyebutkan, penangkapan artis TA berawal dari empat muncikari yang telah ditangkap sebelumnya.

"Ini merupakan runutan dari empat tersangka yang sudah kami amankan sebelumnya," terangnya.

Empat muncikari tersebut ditangkap di tempat yang berbeda.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved