BERITA FOTO Repatriasi Sembilan Orangutan Dari Malaysia Tiba di Bandara Kualanamu Deliserdang
Sembilan orangutan dari Malaysia terdiri dari empat orangutan jantan dan lima orangutan betina, diberangkatkan pada Kamis (17/12/2020)
TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar RI Kuala lumpur dan Kedutaan Besar RI Bangkok telah berhasil memulangkan sebelas orangutan sumatera (Pongo abelii) yang terdiri dari sembilan orangutan dari Malaysia dan 2 (dua) orangutan dari Thailand.
Kesebelas orangutan merupakan korban perdagangan ilegal satwa liar internasional yang berhasil disita oleh pihak berwenang setempat.
Sembilan orangutan dari Malaysia terdiri dari empat orangutan jantan dan lima orangutan betina, diberangkatkan pada Kamis (17/12/2020) dari Bandara Internasional Kuala Lumpur untuk diterbangkan ke Indonesia menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA-821 pukul 12.50 waktu setempat dan menginap semalam di Animal Room Terminal Kargo Bandara Soekarno Hatta.
Selanjutnya melanjutkan penerbangan ke Bandara International Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara dan telah tiba pada Jumat (18/12/2020) pukul 13.05 WIB.
Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil menyampaikan apresiasi atas pemulangan kembali satwa endemik pulau Sumatera yang hanya terdapat di kawasan utara, yakni Timang Gajah, Aceh Tengah, hingga daerah Sitinjak di Tapanuli Selatan.
“Repatriasi satwa ini merupakan salah satu bukti konkret kerjasama pemerintah Indonesia – Malaysia yang baik, khususnya dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia dan tekad yang kuat untuk terus menjaga kelestarian satwa tersebut di habitatnya,” kata Jamil.(sky/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/orangutan-hasil-perdagangan-ilegal.jpg)