News Video
Detik-detik Penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya
Hari ini, Kamis (10/12/2020), Polda Metro Jaya resmi menetapkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka
TRIBUN-MEDAN.COM - Hari ini, Kamis (10/12/2020), Polda Metro Jaya resmi menetapkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus kerumunan saat acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020).
"Selasa kemarin tanggal 8 penyidik Polda Metro telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).
"Hasilnya ada enam yang telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas dia.
Video penetapan tersangka Rizieq:
Rizieq Shihab termasuk salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," terang Yusri.
Selain Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan tersangka yakni;
1. Muhammad Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara
2. Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara
3. Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia acara
4. Maman Suryadi selaku penanggung jawab keamanan acara
5. Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara
6. Habib Idrus selaku kepala seksi acara
Dalam Pasal 160 KUHP diketahui ancaman pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada tersangka adalah enam tahun penjara.
Adapun Pasal 160 KUHP berbunyi sebagai berikut :
'Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500'
Sementara, dalam Pasal 216 KUHP diketahui ancaman pidana penjara maksimal bagi tersangka adalah empat bulan dua minggu.
Adapun Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi sebagai berikut :
'Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000'
Yusri mengatakan upaya paksa akan digunakan kepada enam tersangka tersebut.
"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai perundang-undangan," kata dia.
Yusri menjelaskan bahwa upaya paksa yang dimaksud dalam hal ini ada dua.
Yakni melalui pemanggilan terhadap tersangka, dan melalui penangkapan terhadap tersangka.
"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya.
Hingga kini, Rizieq Shihab dan menantunya Muhammad Hanif Alatas belum memenuhi panggilan penyidik.
Ia telah dua kali dipanggil untuk memberikan keterangan. Panggilan pertama pada Selasa (1/12/2020), dan panggilan kedua pada Senin (7/12/2020).
"Statusya (Rizieq Shihab) masih sebagai saksi," ujar Yusri.
Ketidakhadiran keduanya disampaikan masing-masing kuasa hukum mereka yang mendatangi Polda Metro Jaya.
"Saya dan tim kuasa hukum Habib Rizieq telah datng mewakili terkait bahwa Habib Rizieq dan Habib Hanif dalam hal ini ada sesuatu dan lain hal sehingga tidak dapat memenuhi panggilan dan diwakilkan oleh kita," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.
Menurut Aziz, Rizieq Shihab masih dalam masa pemulihan kesehatan seusai menghadiri acara keluarga.
"Beliau sedang masih pemulihan sembari ada keperluan keluarga yang memang tadi malam sudah dilaksanakan," ujar dia.
Namun, ia mengaku tidak membawa surat dokter dan hanya menyampaikan konfirmasi ketidakhadiran Rizieq Shihab kepada penyidik.
"Beliau tidak sakit, artinya masih pemulihan saja. Kita harus jujur apa adanya. Tapi kondisinya kelelahan sehingga membutuhkan istirahat," tutur Aziz.
"Artinya kalau untuk diperiksa berjam-jam, kemudian memberikan keterangan itu belum sanggup dirasa. Itu informasi dari dokter, artinya dokter tersebut juga tidak mengatakan beliau sakit," tambahnya.
Diketahui, kerumunan yang ditimbulkan dalam acara Rizieq di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, berbuntut panjang.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.
Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi.
Pemanggilan juga dilakukan terhadap Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait.
Polda Metro pun melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq hingga Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Rizieq yang memiliki nama lengkap Al Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab bukan pertama kali tersandung kasus hukum.
Berikut catatan Kompas.com tentang perjalanan hukum Rizieq Shihab, di antaranya tiga kali berstatus tersangka dan lima kali berstatus terlapor.
1. Kasus kerusuhan Monas
Pada tahun 2008, Rizieq pernah tersandung masalah pidana kasus pengeroyokan.
Catatan Harian Kompas, Rizieq divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2008 atas kasus kerusuhan Monas.
"Terdakwa Habib Rizieq terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana menganjurkan kekerasan terhadap orang dan barang. Terdakwa dikenai Pasal 170 Ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP tentang menggerakkan pengeroyokan dan pembiaran tindakan kekerasan," kata Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2008.
Kasus kerusuhan Monas terjadi antara anggota FPI dan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) pada 1 Juni 2008, tepat pada Hari Kelahiran Pancasila.
Berdasarkan hasil penyidikan Polda Metro Jaya, Rizieq terbukti menjadi otak dari pengeroyokan AKKBB di Monas.
Kerusuhan di Monas kemudian dikenal dengan sebutan insiden Monas.
Insiden itu bermula ketika AKKBB menggelar aksi peringatan Hari Lahir Pancasila di Monas.
Kemudian, massa AKKBB diserang oleh massa beratribut Front Pembela Islam dan beberapa organisasi masyarakat lain.
Aksi kekerasan itu mengakibatkan peringatan hari kelahiran Pancasila di kawasan Monas harus dibubarkan.
Setidaknya tercatat 12 orang peserta AKKBB terluka akibat kekerasan yang dilakukan FPI.
Di antara yang terluka terdapat Direktur Eksekutif International Centre for Islam and Pluralism (ICIP) Syafii Anwar, Direktur Eksekutif The Wahid Institute Achmad Suaedi, dan pemimpin Pondok Pesantren Al Mizan KH Maman Imanul Haq Faqih dari Majalengka.
2. Kasus chat mesum
Pada tahun 2016, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat Whatsapp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.
Kasus chat mesum itu berawal dari beredarnya tangkapan layar chat yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza.
Percakapan tersebut diketahui pertama kali muncul di situs baladacintarizieq.com. Percakapan tersebut menyajikan foto perempuan tanpa busana yang diduga Firza.
Sedangkan Rizieq diduga menjadi lawan bicara Firza dalam percakapan tersebut.
Untuk diketahui, Firza merupakan satu dari 11 orang yang ditangkap polisi pada edisi pertama Aksi 212 pada 2 Desember 2016.
Dia ditangkap atas tuduhan makar. Tak hanya Rizieq, Polda Metro Jaya juga menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus percakapan berkonten pornografi.
Firza pun dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara
Meskipun begitu, polisi tak menahan Firza karena kondisi kesehatannya yang memburuk setelah ditetapkan tersangka. Sementara itu, Rizieq selalu mangkir dari panggilan polisi untuk dimintai keterangan atas kasus percakapan berkonten pornografi.
Saat itu Rizieq beralasan sedang melaksanakan umrah ke Arab Saudi.
3. Kasus penghinaan Pancasila
Pada tahun yang sama, Rizieq juga dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri karena dianggap melecehkan Pancasila.
Kasus itu ditangani Polda Jawa Barat dan menjadikan Rizieq sebagai tersangka. Namun, dua kasus itu kini telah dihentikan kepolisian dengan keluarnya surat penghentian penyidikan (SP3) dari Polri.
Status tersangka Rizieq pun gugur.
4. Berulang kali dilaporkan ke polisi
Catatan Kompas.com mulai tahun 2015 hingga 2017, Rizieq pernah dilaporkan ke polisi sebanyak tujuh kali.
Ada dua kasus yang dihentikan penyidikannya dengan keluarnya surat penghentian penyidikan (SP3) dari Polri yakni kasus chat berkonten pornografi dan penghinaan Pancasila.
Sementara itu, 5 kasus lainnya berkaitan dengan Rizieq Shihab dengan posisinya sebagai terlapor.
Berikut rincian kasus Rizieq yang masih belum diketahui kelanjutan penyelidikannya.
Pertama, kasus dugaan pelecehan terhadap budaya Sunda yakni mengganti salam "sampurasun" menjadi "campur racun".
Kasus tersebut dilaporkan masyarakat Sunda melalui Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat pada 24 November 2015.
Kedua, kasus dugaan penguasaan tanah ilegal di daerah Megamendung, Bogor yang dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 19 Januari 2016.
Ketiga, kasus dugaan penghinaan terhadap agama kristen yang dilaporkan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) pada 26 Desember 2016 ke Polda Metro Jaya.
Lalu, kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghinaan agama atas ceramah Rizieq di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada 25 Desember 2016. Kasus tersebut dilaporkan Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama pada 30 Desember 2016.
Terakhir, ceramah Rizieq Shihab soal pecahan uang rupiah Rp 100.000 yang disebut mirip lambang PKI yakni palu arit. Kasus tersebut dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan", "Deretan Kasus Hukum Rizieq Shihab, Tersangka Kasus Kerusuhan Monas hingga Kerumunan di Petamburan"