SURAT EDARAN 9 Desember Libur Nasional dari Menaker, Berlaku bagi Pekerja dan Buruh
Terkait Pilkada besok, pemerintah telah mengaturnya lewat surat edaran dari Menker.Aturan Libur Pekerja Diterbitkan Pemerintah lewat Surat Edaran ke
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan Rabu, 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional.
Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Menaker Ida juga mengingatkan, pekerja/buruh, pengusaha, dan seluruh stakeholder untuk menggunakan hak suaranya dalam Pilkada, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: GRATIS Cara Klaim Token Listrik PLN 7 Desember 2020, Pelanggan PLN 450 VA dan 900 VA (Diskon)
“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19,” ujarnya
Baca juga: Tanggul Jebol, Warga Desa Sei Dua Hulu Khawatir Banjir
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menaker Ida Fauziyah Terbitkan Aturan Libur Pilkada Bagi Pekerja dan Buruh
SURAT EDARAN 9 Desember Libur Nasional dari Menaker, Berlaku bagi Pekerja dan Buruh
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kalender-2020-daftar-16-hari-libur-nasional-dan-cuti-bersama-sesuai-surat-keputusan-bersama-skb.jpg)