Penanganan Covid
Satgas Covid-19 Bisa Bubarkan Kerumuman Pemilih jika Melanggar Prokes
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pusat memberikan instruksi kepada Satgas Covid-19 di daerah untuk menindak tegas pemilih yang melanggar prokes
TRIBUN-MEDAN.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pusat memberikan instruksi kepada Satgas Covid-19 di daerah untuk menindak tegas pemilih yang melanggar protokol kesehatan.
Hal ini untuk mencagah terjadinya klaster baru covid-19 terkait puncak pesta demokrasi pemilihan kepala daerah.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, Satgas Covid-19 di daerah bisa membubarkan kerumunan di tempat pemungutan suara ( TPS) pada hari pemungutan suara Pilkada 2020, Rabu (9/12/2020) esok hari.
Hal tersebut bisa dilakukan bila kerumunan pemilih tidak menghiraukan peringatan dari Satgas.
"Kami arahkan Satgas menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran protokol kesehatan. Contohnya memberikan peringatan keras apabila terjadi kerumunan di TPS," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (8/12/2020).
"Bila peringatan itu tidak digubris, kami arahkan satgas daerah untuk mengambil langkah tegas membubarkan keramaian untuk mencegah penularan di lokasi pilkada itu," lanjutnya.
Selain itu, Wiku juga menyebut penyelenggara Pilkada 2020 berhak menolak partisipasi pemilih jika tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan di TPS.
Kebijakan tersebut menurutnya perlu diterapkan demi keselamatan masyarakat dari potensi penularan Covid-19.
"Satgas meminta adanya tindakan tegas apabila pemilih tak menegakkan disiplin prokes saat pilkada. Apabila pemilih tak disiplin maka penyelenggara berhak menolak partisipasi pemilih di TPS yang bersangkutan, " tegas Wiku.
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona.
Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Medan mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga jarak.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satgas Covid-19 Dapat Bubarkan Kerumunan Pemilih di TPS"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/16112020_tes_rapid_kpps_danil_siregar-5.jpg)