Pria di Taiwan Didenda Rp 49 Juta Lantaran Nekat Keluar Kamar Selama 8 Detik saat Dikarantina
Seorang migran di Taiwan didenda Rp 49 juta setelah keluar dari kamar hanya 8 detik saat sedang dikarantina.
TRIBUN-MEDAN.com - Pandemi Covid-19 masih berlangsung di banyak negara, yang kelihatannya tidak akan pernah berakhir.
Angka pasien terus bertambah setiap harinya di banyak negara.
Tapi di Taiwan, jumlah kasus tetap di bawah 1.000 (menurut Worldometer) dari awal wabah hingga sekarang, kehidupan tampak normal.
Lonjakan terbesar Taiwan adalah 27 kasus pada 30 Maret dan pada 29 Oktober, mereka berhasil mencatat tidak ada kasus yang ditularkan secara lokal selama total 200 hari, lapor CNN.
Jadi bagaimana mereka melakukannya?
Nah, pemerintah Taiwan ternyata melakukan aturan yang sangat ketat demi menekan penularan.
Baca juga: Video Detik-detik 30 Ratu Kecantikan Jatuh dari Jembatan Roboh Saat Pemotretan, Begini Kondisinya
Baca juga: BESARAN Gaji PNS dan Tunjangan Kinerja PNS, Pemerintah Akan Rombak dengan Skema Baru Gaji PNS
Salah satunya yakni melakukan karantina mandiri.
Dan jika dilanggar, akan mendapatkan hukuman.
Seperti dicontohkan oleh insiden yang dilaporkan oleh CNN ini.
Seorang pekerja migran dari Filipina terkena denda 100.000 Dolar Taiwan (Rp 49 juta) setelah keluar sebentar selama 8 detik ke dalam lorong kamar hotelnya tempat dia dikarantina.
Tindakan pria tersebut dilihat oleh seorang pekerja hotel melalui CCTV.
Dan staf segera menghubungi dinas kesehatan kota Kaohsiung yang mengeluarkan denda kepada pekerja migran tersebut.
Aturan karantina Taiwan sangat ketat sehingga orang-orang di karantina tidak diizinkan meninggalkan kamar mereka, tidak peduli berapa lama.
Perlu juga dicatat bahwa Taiwan tidak pernah memberlakukan lockdown yang ketat. (sal/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-memakai-masker-bedah.jpg)