Penanganan Covid

Penyelenggara Pilkada Boleh Tolak Partisipasi Pemilih yang Tak Disiplin Prokes di TPS

Penyelenggara Pilkada 2020 berhak menolak partisipasi pemilih jika tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan di tempat pemungutan suara (TPS).

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Linmas mengikuti rapid test di areal SMPN 3, di Jalan Pelajar, Medan, Selasa (17/11/2020). Sebanyak 459 orang petugas KPPS dan Linmas dari 55 TPS di wilayah tersebut mengikuti rapid test Covid-19, jelang pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Kota Medan 9 Desember mendatang. 

TRIBUN-MEDAN.com - Penyelenggara Pilkada 2020 berhak menolak partisipasi pemilih jika tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan di tempat pemungutan suara (TPS).

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, hal itu menurutnya menjadi salah satu imbauan Satgas Pusat ke Satgas daerah jika pemilih tidak disiplin menaati protokol kesehatan.

"Satgas meminta adanya tindakan tegas apabila pemilih tak menegakkan disiplin protokol kesehatan saat pilkada. Apabila pemilih tak disiplin maka penyelenggara berhak menolak partisipasi pemilih di TPS yang bersangkutan," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (8/12/2020).

"Ini demi keselamatan masyarakat," lanjutnya menegaskan.

Wiku menuturkan, pihaknya telah memberikan arahan kepada Satgas di daerah untuk mengawasi berlangsungnya proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2020 pada Rabu (9/12/2020) esok hari.

Oleh karena itu, satgas daerah diminta menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran protokol kesehatan. Contohnya dengan memberikan peringatan keras apabila terjadi kerumunan di TPS.

"Bila peringatan itu tidak digubris, maka kami arahkan satgas daerah untuk mengambil langkah tegas membubarkan keramaian untuk mencegah penularan di lokasi pilkada itu," tambah Wiku.

Pemungutan suara Pilkada akan dilaksanakan secara serentak 9 Desember 2020 atau esok hari.

Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona.

Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Medan mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga jarak.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satgas Covid-19: Penyelenggara Bisa Tolak Pemilih yang Tak Patuh Protokol Kesehatan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved