Update Menteri Sosial Juliari Jadi Tersangka Diduga Disuap 17 Miliar, Penjelasan Ketua KPK Firli

KPK mengungkapkan bahwa Juliari diduga menerima uang suap sekitar Rp 8,2 miliar dalam pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama.

Editor: Salomo Tarigan
DOKUMENTASI BNPB
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (5/12/2020) dini hari.

“KPK menetapkan lima orang tersangka.

Sebagai penerima JPB (Juliari P Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono).

Kemudian sebagai pemberi AIM (Ardian I M) dan HS (Harry Sidabuke),” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (6/12/2012) dini hari.

KPK jumpa pers operasi tangkap tangan pejabat di Kementerian Sosial.
KPK jumpa pers operasi tangkap tangan pejabat di Kementerian Sosial. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial.

Sementara AIM (Ardian I M) dan HS (Harry Sidabuke) merupakan pihak swasta.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan enam orang, yaitu MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN dan seorang pihak swasta berinisial SJY.

Dalam kasus ini, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun dua pihak swasta, yaitu AIM dan HS disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, MJS (Matheus Joko Santoso) telah ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Sedangkan AIM (Ardian I M) ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam.

Sementara itu HS (Harry Sidabuke) ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Adapun Juliari dan AW (Adi Wahyono) saat ini keberadaannya masih diburu oleh KPK.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved