Bikin Bank BTN Cabang Medan Rugi Belasan Miliar, Dirut PT Kaya Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Canakya Suman SP (40), terdakwa kasus penggelapan 35 sertifikat merugikan PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan sebesar Rp 14.775.000.000
"Namun, terhadap 35 SHGB yang belum dilakukan APHT, terdakwa Canakya menghubungi saksi Sulianto alias Pak Lek selaku staff notaris Elviera untuk meminta ke-35 SHGB yang sebelumnya terlebih dahulu memberitahukan kepada saksi Notaris Elviera,” urai JPU Nelson Victor.
Setelah 35 sertifikat tersebut berada pada saksi, Sulianto langsung menghubungi terdakwa Canakya untuk janji bertemu di Cambridge Hotel dan menyerahkan sertifikat kepada terdakwa Canakya.
Terdakwa Canakya lalu memberikan uang kepada saksi Sulianto secara bervariasi antara Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu dan seterusnya.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa Canakya hingga akhirnya ke-35 sertifikat tersebut berada di tangan terdakwa Canakya.
Pada Juni 2016 sampai Maret 2019 terdakwa mengalihkan dan atau menjual ke-35 sertifikat tersebut kepada orang lain tanpa seizin dari BTN Cabang Medan.
"Akibat perbuatan terdakwa Canakya, PT Bank Tabungan Negara Cabang Medan mengalami kerugian berupa hilangnya 35 SHGB yang bernilai kurang lebih sebesar Rp 14.775.000.000," pungkas JPU Nelson Viktor.
(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-terdakwa-canakya-suman-sp.jpg)