Selengkapnya Fakta Terbaru Terungkap di Persidangan Kasus yang Menjerat Jaksa Pinangki
Pinangki juga dikatakan membayar biaya asuransi sebesar Rp 31 juta serta pajak progresif senilai Rp 10,6 juta.
Selengkapnya fakta-fakta terbaru terungkap di persidangan kasus yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait Djoko Tjandra.
TRIBUN-MEDAN.COM - Penjual atau sales mobil Yeni Pratiwi mengungkapkan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari membeli sebuah mobil BMW X5 karena memenangi suatu kasus.
Hal itu diungkapkan Yeni saat bersaksi untuk terdakwa Pinangki dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/12/2020).
"Waktu itu ibu mengatakan baru menang kasus," ungkap Yeni saat sidang, seperti dikutip dari Antara via Kompas.com.
Dalam surat dakwaan, Pinangki disebut menerima 500.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 7,4 miliar dari Djoko Tjandra.
Uang itu kemudian digunakan Pinangki untuk membeli mobil BMW X5 warna biru dengan nomor polisi F 214 senilai Rp 1.753.836.050 atas nama Pinangki.
Pembayarannya dilakukan secara tunai dan bertahap selama 30 November-Desember 2019.
Harga awal mobil tersebut sebesar Rp 1,75 miliar.
Setelah proses tawar-menawar, harga yang disepakati adalah Rp 1,709 miliar.
Pembayaran dimulai dengan uang muka sebesar Rp 25 juta.
Dilanjutkan dengan setoran tunai sebesar Rp 475 juta pada 30 November 2019.
Kemudian, setoran tunai sebesar Rp 490 juta pada 9 Desember 2019, setoran tunai Rp 490 juta pada 11 Desember 2019, transfer bank sebesar Rp 100 juta, dan sebesar Rp 129 juta pada 13 Desember 2019.
Pinangki juga dikatakan membayar biaya asuransi sebesar Rp 31 juta serta pajak progresif senilai Rp 10,6 juta.
Namun, menurut Yeni, Pinangki memilih tidak melaporkan pembelian mobil itu ke Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
"Lewat telepon saya menghubungi terdakwa. Saya tanya, 'Ada form PPATK, mau diisi tidak, Bu?'. Terdakwa menjawab, 'Tidak'," ungkap Yeni.
"Ya sudah tidak apa-apa karena kalau customer keberatan, kita tidak memaksa walau memang kalau beli cash harus dilaporkan, tapi ada beberapa customer yang tidak mau dilaporkan," sambung dia.
Menanggapi kesaksian Yeni, Pinangki membantah pernah mengatakan dirinya telah menang kasus saat membeli mobil.
"Kepada saksi Yeni, saya tidak pernah bilang menang kasus karena tidak logis saya mengatakan itu kepada sales, apalagi kami baru pertama kali bertemu," ujar Pinangki.
Dalam sidang itu, Pinangki juga mengatakan bahwa empat mobilnya yang lain, yaitu Toyota Alphard dan Mercedes Benz, juga dibeli secara tunai sejak 2013.
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta pemufakatan jahat.
Uang suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA.
Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa MA, Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Dalam sidang tersebut JPU menghadirkan 2 orang saksi yakni terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan pengusaha Rahmat. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Pengeluaran Jaksa Pinangki Rp 70 Juta-Rp 80 Juta Per Bulan
KOMPAS.com - Adik Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Pungki Primarini, mengungkapkan, pengeluaran bulanan kakaknya mencapai Rp 70 juta-80 juta.
Hal itu diungkapkan Pungki saat menanggapi pertanyaan jaksa penuntut umum soal jumlah uang dalam dokumen pengeluaran Pinangki.
Adapun dalam beberapa tahun terakhir, Pungki diminta Pinangki untuk mengatur pembayaran sejumlah keperluan keluarga.
“Kurang lebih biasanya satu bulan itu Rp70 juta-80 juta," kata Pungki saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Pinangki, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2020).
Menurut keterangan Pungki, uang puluhan juta tersebut berasal dari simpanan valuta asing yang merupakan warisan mantan suami Pinangki bernama Djoko Budiharjo.
Almarhum Djoko sebelumnya juga berprofesi sebagai jaksa.
“Setahu saya itu dari simpanan. Simpanan ada di kotak brankas. Isinya duit semua. Dalam bentuk uang asing. Yang jelas bukan dalam bentuk rupiah," ucap dia.
Pungki menuturkan, uang tersebut digunakan untuk membayar sejumlah keperluan termasuk membayar delapan asisten rumah tangga.
Asisten rumah tangga yang dipekerjakan Pinangki itu terdiri dari sopir, juru masak, perawat, hingga baby sitter.
Untuk memenuhi keperluan keluarga, Pinangki kerap mentransfer uang kepada Pungki.
Nominal paling kecil sebesar Rp 100 juta dan yang paling besar sejumlah Rp 500 juta.
“Keperluan rumah tangga selama 6 bulan," ucap Pungki.
Besaran Gaji Jaksa Pinangki
Dalam persidangan sebelumnya, Hakim ketua Ignatius Eko Purwanto bertanya soal berapa gaji resmi dan sah yang diterima Terdakwa sesuai aturan di Kejaksaan Agung.
"Berapa penghasilan yang diterima terdakwa secara resmi dan sah sesuai aturan?," tanya Hakim.
Pinangki Sirna Malasari, terdakwa kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Menjawabnya, Kepala Sub Bagian Pengelolaan Gaji dan Tunjangan pada Kejaksaan Agung Wahyu Adi Prasetyo yang bertindak sebagai saksi, mengatakan Pinangki Sirna Malasari yang menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI secara total menerima penghasilan Rp18.911.750.
Rinciannya, Pinangki selaku jaksa golongan 4A menerima gaji Rp9.432.300, tunjangan Rp8.757.600, dan uang makan Rp731.850 setiap bulan.
"Penghasilan resmi ibu Pinangki sebagai jaksa golongan 4A dengan gaji Rp9.432.300, dan mendapat tunjangan kinerja Rp8.757.600, dan uang makan Rp731.850 per bulan," kata Wahyu.
"Total takehome pay yang diterima dalam satu bulan Rp18.911.750," jelasnya.
Wahyu mengatakan besaran uang tersebut diterima Pinangki secara resmi atas jabatannya, dan bukan penghasilan lain di luar rincian.
"Tidak ada pak," ucap Wahyu kepada majelis hakim.
Dakwaan
Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima suap senilai 500 ribu dolar AS dari total yang dijanjikan sebesar 1 juta dolar AS, oleh Terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Suap sebesar 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra itu bermaksud agar Pinangki bisa mengupayakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) lewat Kejaksaan Agung (Kejagung).
Fatwa MA itu bertujuan agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.
Djoko Tjandra mengenal Pinangki Sirna Malasari melalui Rahmat. Ketiganya sempat bertemu di kantor Djoko Tjandra yang berada di The Exchange 106 Kuala Lumpur Malaysia.
Dalam pertemuan tersebut, Pinangki mengusulkan pengurusan fatwa MA melalui Kejagung.
Djoko sepakat dengan usulan Pinangki terkait rencana fatwa dari MA melalui Kejagung dengan argumen bahwa putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 atas kasus cessie Bank Bali yang menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa dieksekusi sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang menyatakan hak untuk mengajukan PK hanya terpidana atau keluarganya.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/11/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
23 Kali ke LN Demi Djoko Tjandra
Sebelumnya Direktorat Jenderal Imigrasi menyebut jaksa Pinangki Sirna Malasari sempat bepergian ke luar negeri sebanyak 23 kali.
Hal itu terkait penanganan perkara yang menjerat terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Pinangki juga diketahui menggunakan dua paspor untuk bepergian ke Kuala Lumpur, Malaysia dan Singapura.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan beragendakan pembacaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).
Salah satu yang bersaksi ialah Danang Sukmawan, Kasi Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Berdasarkan surat yang diterima Direktorat Jenderal Imigrasi atas nama tersebut, kami dapat dari SISKIM dengan melakukan pencarian dengan nama tersebut."
"Dari sana kita temukan ada 2 paspor. Kami mencari data perlintasan. Sebanyak 23 kali," ucap Danang.
Berdasarkan data perlintasan Keimigrasian pada 25 November 2019, diketahui Pinangki, pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan seorang pengusaha bernama Rahmat, terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia.
"Lalu untuk tanggal 25 November 2019 keberangkatan untuk Ibu Pinangki ke Kuala Lumpur dengan Anita dan dia dengan Rahmat pada jam 13?" Tanya jaksa.
"Iya sesuai," jawab Danang.
Dalam surat dakwaan, disebutkan Pinangki dibantu Rahmat untuk bisa bertemu Djoko Tjandra.
Pertemuan dilakukan untuk membahas upaya hukum, termasuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), guna membebaskan Djoko dari pidana penjara selama 2 tahun atas korupsi hak tagih Bank Bali.
Pertemuan antara Pinangki dengan Djoko Tjandra akhirnya berlangsung di kantor Djoko, The Exchange 106 Kuala Lumpur, Malaysia.
Pinangki kemudian memperkenalkan diri sebagai Jaksa yang mampu mengurusi upaya hukum Djoko.
Pinangki menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra, dari yang dijanjikan sejumlah 1 juta dolar AS.
Namun, dari sejumlah rencana yang tertuang dalam proposal paket action plan yang sudah dibuatnya terkait pengurusan fatwa MA, tak ada satu pun yang terlaksana.
"Atas kesepakatan sebagaimana dalam action plan tersebut, tidak ada satu pun yang terlaksana."
"Padahal Joko Soegiarto Tjandra telah memberikan Down Payment (DP) kepada terdakwa melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD500.000," beber jaksa.
Selain menerima suap, Pinangki juga didakwa menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Permufakatan Jahat.
Djoko Tjandra didakwa menyuap Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, senilai 500 ribu dolar AS, dari total yang dijanjikan sebesar 1 juta dolar AS.
Hal itu diungkapkan jaksa madya penuntut umum saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Djoko Tjandra, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).
"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri."
"Sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," ucap jaksa.
Suap sebesar 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra itu bermaksud agar Pinangki bisa mengupayakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) lewat Kejaksaan Agung (Kejagung).
Fatwa MA itu bertujuan agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.
"Sehingga terdakwa Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," tuturnya.
Djoko Tjandra mengenal Pinangki Sirna Malasari melalui Rahmat.
Ketiganya sempat bertemu di kantor Djoko Tjandra yang berada di The Exchange 106 Kuala Lumpur Malaysia.
Dalam pertemuan tersebut, Pinangki mengusulkan pengurusan fatwa MA melalui Kejagung.
Djoko sepakat dengan usulan Pinangki terkait rencana fatwa dari MA melalui Kejagung.
Argumennya, putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 atas kasus cessie Bank Bali yang menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Joko Soegiarto Tjandra, tidak bisa dieksekusi.
Hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang menyatakan hak untuk mengajukan PK hanya terpidana atau keluarganya.
Akan tetapi, karena terdakwa Djoko Tjandra mengetahui status Pinangki sebagai jaksa, maka ia tidak mau melakukan transaksi secara langsung.
Selanjutnya, Pinangki menyanggupi akan menghadirkan pihak swasta, yaitu Andi Irfan Jaya, untuk bertransaksi dengan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa ke MA.
Atas perbuatannya, Djoko Tjandra diancam melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP. (*)
Tautan Artikel:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/2682708076.jpg)