News Video
Persidangan Sopir Angkutan Kota (Angkot) yang Menyeret Petugas Polisi Lalu Lintas di Siantar
Pantun Aritonang menyampaikan tak ada maksud untuk mengancam nyawa Bripka Panal Simarmata. Ia hanya berniat melewati petugas yang berjaga saat itu.
Penulis: Alija Magribi |
Persidangan Sopir Angkutan Kota (Angkot) yang Menyeret Petugas Polisi Lalu Lintas di Siantar
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Peristiwa seorang sopir Angkutan Kota (angkot) yang membahayakan petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar kini naik ke meja hijau.
Persidangan yang digelar Selasa (1/12/2020) sore, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lynce Jernih Margaretha menghadirkan empat orang saksi, yaitu : pemilik angkot Juliana Silalahi, Juru parkir bermarga Sitorus, dan polantas yang melerai Bripka Saut Haloho.
Saksi lainnya adalah polantas yang menggantung di bemper angkot, Bripka Panal Simarmata, yang berstatus saksi korban.
Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Irma Nasution, terdakwa Pantun Aritonang menyampaikan tak ada maksud untuk mengancam nyawa Bripka Panal Simarmata. Ia hanya berniat melewati petugas yang berjaga saat itu.
"Pak Panal nggak bertugas saat itu. Nggak benar itu. Nggak ada niat saya menabrak. Saya cuma mau melewati (memotong) aja ," ujar Pantun Aritonang.
Bripka Panal Simarmata sendiri mengaku Pantun sempat menyampaikan kalimat kasar dan menantangnya. Ia pun merasa trauma dengan peristiwa tersebut.
"Mau kau angkat saya. Saya tidak takut sama polisi. Saya sudah keluar dari penjara'" itu keras dikatakannya. Dia bilang waktu berhenti. Dia sudah mengancam nyawa. Karena dia makin mengencangkan mobilnya," ujar Panal.
"Ya, mau menabrak jadi itu saya pikir mengancam saya. Pas saya turun, saya minta kuncinya. Dan nggak lama ada kawan polisi lain yang datang untuk mendinginkan. Kemudian diberikan tilang," lanjut Panal.
Panal sendiri mengaku sudah memberikan maaf kepada terdakwa Pantun Aritonang. Mereka juga telah melaksanakan pertemuan usai peristiwa menggantungnya polantas di bemper angkot Senin (14/9/2020) sekira pukul 11.00 WIB.
"Besoknya sopir dan pemilik mobil datang minta maaf. Mereka datang dengan keluarga. Secara pribadi saya memaafkan," ujar Panal.
Kini atas perbuatannya, Pantun diancam pidana dalam Primer Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana dan Subsider Pasal 212 KUHPidana
(Alj/Tribun Medan.com)