8 Hari Jelang Pilkada di Sumut
BREAKING NEWS: 144 Surat Suara Pilkada Karo Rusak, KPUD Pastikan Kebutuhan Surat Suara Mencukupi
Dari total surat suara yang dilipat pihaknya mendapatkan sebanyak 144 lembar yang mengalami kondisi rusak.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo telah selesai melakukan proses pelipatan surat suara untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Informasi yang didapat, proses pelipatan ini diselesaikan selama lima hari hingga Kamis (26/11/2020) lalu.
Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan mengatakan, setelah proses pelipatan yang dilakukan oleh kurang lebih 40 orang itu, pihaknya juga telah memiliki rekapitulasi tentang jumlah rincian kondisi surat suara.
Dirinya mengatakan, dari total surat suara yang dilipat pihaknya mendapatkan sebanyak 144 lembar yang mengalami kondisi rusak.
Dikatakannya, pada saat proses pelipatan yang dilakukan secara manual ini tentunya para petugas mengecek terlebih dahulu kondisi surat suara yang akan dilipat.
Untuk itu, sebelum dilipat surat suara yang ditemukan rusak sudah dipisahkan dari surat suara yang akan digunakan saat pemungutan suara nantinya.
"Dari semua logistik berupa surat suara yang telah kita lipat ini, kita dapatkan ada 144 lembar yang mengalami kondisi tidak layak pakai atau rusak. Kerusakan ini kita temukan tentunya saat proses penyortiran saat pelipatan," ujar Gemar, Selasa (1/12/2020).
Gemar menjelaskan, selain menemukan adanya ratusan lembar surat suara yang rusak, pihaknya juga telah merincikan berapa total surat suara yang layak pakai, dan yang berlebih.
Baca juga: Debat Publik Kedua Pilkada Karo, Para Paslon Nilai Waktu Masih Cukup Mepet
Dikatakannya, dari total surat suara yang telah dilakukan sortir, pihaknya mendapatkan sebanyak 285.520 lembar dalam kondisi baik.
"Surat suara yang dalam kondisi baik itu ada sebanyak 285.520 lembar. Dan jika dilihat dari jumlah DPT kita, ini masih lebih," katanya.
Saat disinggung apakah surat suara ini masih memenuhi kebutuhan dari total pemilh di Kabupaten Karo, dirinya memastikan jika pasokan surat suara masih mencukupi.
Total kebutuhan surat suara yang akan digunakan di 928 Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 284.959 lembar.
"Kita pastikan ini masih mencukupi kebutuhan kita. Karena dari surat suara yang baik dan melihat kebutuhan kita, itu saja masih lebih sekitar 561 lembar," ungkapnya.
Gemar menambahkan, nantinya untuk surat suara yang rusak dan melebihi kuota akan dimusnahkan. Dirinya menyebutkan, untuk pemusnahan ini setelah semua kebutuhan surat suara yang akan dikirim ke seluruh wilayah di Kabupaten Karo telah selesai dikemas. "Sehingga surat suara yang dimusnahkan sudah benar-benar tidak digunakan lagi," katanya. (cr4/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/susu-karo-pilkada.jpg)