DPRD Minta Pemko Medan Serius Atasi Masalah Sampah

Selain itu kesadaran masyarakat membuang sampah pada tempatnya perlu menjadi perhatian serius Pemko Medan untuk melakukan pengawasan.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Hingga saat ini penyelesaian persampahan di Kota Medan belum tuntas karena tempat akhir pembuangan sampah di Kota Medan tidak memadai lagi.

Selain itu kesadaran masyarakat membuang sampah pada tempatnya perlu menjadi perhatian serius Pemko Medan untuk melakukan pengawasan.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Medan Habibburahman Sinuraya saat kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah No.6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan kepada ratusan masyarakat di Jalan Brigjen Katamso dan Jalan Sultan Suarif Ma'mun  Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun, Minggu (29/11/2020).

"Dalam mengatasi sampah yang masih dibuang sembaranganan, sebaiknya Pemko Medan dapat menggerakkan jajarannya, dari Kepling, Lurah dan Camat untuk lebih mengaktifkan bank sampah, agar sampah bermanfaat bagi warga," ujar Habibburahman Sinuraya, Minggu (29/11/2020).

Polisi Partai Nasdem itu mengajak masyarakat agar memiliki kesadaran yang tinggi untuk tidak membuang sampah di sembarang tempat, misalnya di drainase, alirai Sungai di pinggir gang atau jalan.

Karena, kata dia, delain dapat mengganggu kesehatan hal itu juga berpotensi menimbulkan banjir.

"Dan petugas pengangkut sampah rutin dan konsisten mengangkut sampah yang di kumpulkan masyarakat di tempat-tempat yang tersedia,” ungkapnya.

Dari strategi pemanfaatan sampah seperti itu, lanjut Habib, sampah tidak hanya menjadi barang yang harus dibuang, melainkan menjadi sarana meningkatkan pendapatan warga dan menciptakan kelestarian
lingkungan.

Perda No.6 tahun 2015 tentang Persampahan ini, kata Habib menjadi satu dari beberapa aturan persampahan yang terdapat di Peraturan Daerah.

"Ini perlu disosialisasikan, agar seluruh warga memahami bagaimana memperlakukan sampah sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.

Ia menuturkan sepanjang ada kehidupan dan rutinitas aktivitas warga yang semakin konsumtif, sampah akan senantiasa ada, yang membutuhkan perlakuan dengan baik dan benar sehingga menjadi ramah lingkungan.

"Selain Perda No.6 tahun 2015, masalah persampahan ini juga sudah diatur melalui UU No. 23 tahun 2018. Dan seharusnya persampahan ini sudah bisa diatasi oleh Pemko Medan dengan baik, karena ada aturannya yang cukup jelas,” tuturnya.

Di ujung sosialisi Perda sampah ini, Habib kembali mengingatkan, tujuan pengolahan sampah dengan benar, pertama untuk menjaga kesehatan masyarakat Kota Medan, di samping itu dapat memproduksi sampah hingga bermanfaat.

"Supaya warga Kota Medan tidak lagi membuang sampah rumah tangga secara sembarangan. Setelah sadar sehat lingkungan hidup dan mengumpul sampah dengan baik dapat menghasilkan untuk mereka sendiri," pungkasnya.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved