News Video
Rugikan Negara Rp 7,5 Miliar dari Faktur Pajak Palsu, EWH Ditetapkan Tersangka Oleh Kejati Sumut
Pengusaha berusia 50 tahun, itu ditetapkan tersangka oleh Kejati Sumut lantaran membuat faktur pajak palsu dengan menggunakan nama CV SSM.
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Mengenakan rompi merah, EWH, pengusaha 50 tahun digiring Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara II dari Medan ke Kejari Pematangsiantar, Jumat (27/11/2020) siang.
Pengusaha berusia 50 tahun, itu ditetapkan tersangka oleh Kejati Sumut lantaran membuat faktur pajak palsu dengan menggunakan nama CV SSM yang terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pematangsiantar.
Upayanya mengelabui kewajiban pajak dilakukan sejak Maret 2016 sampai Desember 2017.
Selanjutnya EWH menawarkan faktur pajak palsu CV SSM kepada pihak lain sebagai pengguna lain dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tertentu.
Alhasil negara mengalami kerugian pada Rp 7,5 miliar pada pendapatan negara dari sektor perpajakan.
Kini atas perbuatannya, EWH terancam Pasal 39A Huruf A Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun.
Selain itu EWH didenda paling minimal 2 kali dan maksimal 6 kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
(Alj/Tribun-Medan.com)