Postingan Gambar Megawati Gendong Jokowi Berujung Bui, Ini Jeratan Pasal Ketua FPI Galang
Postingan di media sosial Facebook berujung bui menimpa Ketua FPI Galang, Welly Putra.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.COM - Postingan di media sosial Facebook berujung bui menimpa Ketua FPI Galang, Welly Putra.
Warga Dusun III Nusa Indah, Kelurahan Sei Karang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang itu mengunggah gambar bernada penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Dalam postingannya, terlihat Megawati menggendong Jokowi seperti layaknya bayi.
Postingan mendapat respons dari Tim Subdit Cyber Dit Reskrimsus Polda Sumut.
Polisi akhirnya mencokok Ketua FPI Galang, Welly Putra di kediamannya.
Welly Putra telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP JO Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP.
Adapun bunyi Pasal 45 ayat 3: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menyebutkan, pelaku ditangkap karena menghina melalui postingan facebook bergambar Presiden Jokowi digendong Megawati Soekarnoputri.
"Pelaku terbukti memposting foto bergambar Presiden Jokowi digendong Megawati Soekarnoputri melalui akun media sosial Facebook," kata AKBP MP Nainggolan, Kamis (26/11/2020).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui dirinya merupakan Ketua FPI Kecamatan Galang
"Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya," sambungnya.
Pengamatan wartawan tribunmedan.id, di akun facebook pelaku foto Presiden Jokowi digendong Megawati Soekarnoputri dijadikan foto profil.
AKBP MP Nainggolan membeberkan dalam penangkapan tersebut turut disita barang bukti 3 unit handphone berbagai merek, KTP dan borgol dari tangan pelaku.
Rencana Rizieq Shihab ke Sumut
Sementara itu, wacana kedatangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab ke Sumatera Utara mendapat tanggapan oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Edy menyebutkan sebelum benar-benar akhirnya mengagendakan datang ke Sumut, dirinya akan terlebih dahulu menjalin komunikasi dengan Habib Rizieq.
Mantan Pangkostrad itu mengaku akan menjelaskan kondisi terkini Sumut yang tengah berjuang melawan penyebaran covid-19 kepada Habib Rizieq dan minta untuk menunda rencana Imam Besar FPI tersebut.
"Kalau itu kita bilang baik baik lah. Jangan dulu datang pak ustaz, pak ulama, tunda dulu. Di sini sedang covid-19, tak baik lah kita, mereka mau datang ditolak," sebut Edy, di Rumah Dinas usai Salat Zuhur, Kamis (26/11/2020).
Ia akan menjelaskan kepada Habib Rizieq bahwa Sumut saat ini sedang menerapkan protokol kesehatan, salah satunya menghidari kerumuman banyak orang dan saling menjaga jarak satu sama lain.
Menurutnya hal itu sebagai upaya antisipasi, meminimalisir semakin banyak masyarakat Sumut yang akan tertular virus corona.
Sebab diketahui setiap kegiatan yang dihadiri Habib Rizieq bakal dapat mengundang antusias massa dan dikhawatirkan akan terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
"Nanti kalau beliau benar-benar mau datang. Saya gubernur nih, kan saya Kasatgas Covid-19 di Sumut. Nanti saya yang ngomong langsung ke beliau. Karena beliau kalau datang, umatnya banyak. Bukan kita tidak menghargai umatnya, tidak. Tetapi kita sedang menegakkan protokol kesehatan, salah satunya mengatur jarak ya," jelasnya.
Ia pun menegaskan tidak ada satu pun orang di Sumut yang berhak melarang atau menolak kehadiran seorang tokoh, karena Indonesia merupakan negara demokrasi yang merdeka.
"Republik ini sudah merdeka. Tolong lah yang baik-baik aja kita semua. Kita akan bicara baik-baik," ujarnya
Diketahui, belakangan ini muncul gerakan penolakan kehadiran Habieb Rizieq di Sumut. Dimulai dari pemasangan spanduk hingga berunjuk rasa ke kantor Gubernur Sumut.
(vic/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tim-subdit-cyber-dit-reskrimsus-polda-sumut-menangkap-welly-putra.jpg)