Cerita Seleb

Dua Artis Ini Dapat Rp 60 Juta untuk Layani Seorang Pria, Muncikarinya Ternyata Pasangan Suami Istri

Saat terlibat dalam prostitusi online artis, ST dan SH alias MY memasang tarif hingga puluhan juta rupiah, yang disalurkan oleh dua mucikari AR dan CA

Tayang:
Editor: Ayu Prasandi
Wartakota
Polisi gelar paparan 

Dua Artis Dapat Rp 60 Juta untuk Layani Seorang Pria, Muncikarinya Ternyata Pasangan Suami Istri

TRIBUN-MEDAN.com- Dua artis ST dan SH alias MY ditangkap oleh Polsek Tanjung Priok disebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Selasa (24/11/2020).

Ketika ditangkap, ST dan SH alias MY sedang melakukan tindakan asusila, berhubungan intim bertiga atau threesome bersama seorang pria.

Saat terlibat dalam prostitusi online artis, ST dan SH alias MY memasang tarif hingga puluhan juta rupiah, yang disalurkan oleh dua mucikari AR dan CA.

"Jadi total tarifnya ini adalah Rp 110 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko dalam giat rillis atau jumpa pers di kantornya, Jumat (27/11/2020).

Baca juga: Amanda Manopo & Arya Saloka Selalu Buat Penonton Baper,Ternyata Ini Sikap Keduanya di Belakang Layar

Sudjarwoko merincikan tarif Rp 110 juta yang dibayar dari konsumen kepada kedua mucikari tersebut, yang nantinya akan disetor kepada ST dan SH alias MY.

"Jadi untuk asusila threesome ini, kedua artis memasang tarif Rp 60 juta, jadi masing-masing menerima Rp 30 juta," ucapnya.

Polisi gelar paparan
Polisi gelar paparan (Wartakota)

Sementara itu, Sudjarwoko menegaskan bahwa dua mucikari itu menerima keuntungan sebesar Rp 50 juta dari menjual kedua artis itu dalam kasus prostitusi artis.

"Tapi konsumen baru membayar Down Paymen (DP) sebesar Rp 60 juta. Sisanya setelah main," jelasnya.

Baca juga: Ustaz Abdul Latief Khan Puji Keluarga Bobby Nasution Dekat dengan Masjid

Namun, polisi masih menetapkan kedua artis ST dan SH alias MY, beserta konsumen sebagai saksi karena tidak ada alasan menjerat mereka sebagai tersangka.

"Sementara kedua mucikari ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Sudjarwoko.

Sudjarwoko mengungkapkan kalau status ST dan SH alias MY statusnya masih menjadi saksi.

Pihaknya hanya menjadikan tersangka untuk dua mucikari itu saja.

"Jadi ST dan SH alias MY sudah kami pulangkan Kamis (26/11/2020) malam," ucapnya.

Alasan polisi tidak menjadikan kedua artis tersebut sebagai tersangka, diduga karena menjadi korban perdagangan manusia dari kedua mucikari.

Baca juga: Ngeri Lihat Buaya di Sungai, Wanita ini Urung Niat Bunuh Diri, Tak Berani & Akhirnya Diselamatkan

Rilis pers kasus dugaan prostitusi online artis SH dan selebgram M, di Mapolres Metro Jakarta Utara Jumat (27/11/2020)
Rilis pers kasus dugaan prostitusi online artis SH dan selebgram M, di Mapolres Metro Jakarta Utara Jumat (27/11/2020) (KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)

"Karena barang bukti untuk menjerat semua jadi tersangka belum lengkap," tegasnya.

Lebih lanjut, walau sudah dipulangkan, Sudjarwoko tak menampik pihaknya bisa saja memanggil kembali ST dan SH alias MY untuk jalani pemeriksaan.

"Iya bisa dipanggil lagi. Insya allah kalau kita mendapat barnang bukti lain kita bisa jalan kembali," ujar Sudjarwoko.

Polisi masih merahasiakan nama dua artis yang ditangkap atas kasus dugaan praktik prostitusi online. Siapa ST dan SH atau MY?

Saat jumpa pers penangkapan kasus praktik prostitusi online di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020) Polisi tak mau menyebutkan kata kunci siapa artis yang terjerat kasus tersebut.

Baca juga: Artis ST dan Selebgram M Ladeni Seorang Pria di Ranjang, Tarifnya 110 Juta, Ini Pengakuan Mucikari

Jadi dua artis ini adalah ST dan SH alias MY yang ditangkap dalam kasus prostitusi online," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko.

Sudjarwoko hanya memberikan keterangan bahwa kedua artis tersebut adalah model iklan dan selebgram, serta pemain sinetron.

Beredar kabar di kalangan media, ST adalah diduga bernama Siti Aprianti alias Marisa. Sementara SH alias MY diduga bernama Shoumaya Tazkiyyah alias Maya.

Rilis pers kasus dugaan prostitusi online artis SH dan selebgram M, di Mapolres Metro Jakarta Utara Jumat (27/11/2020)
Rilis pers kasus dugaan prostitusi online artis SH dan selebgram M, di Mapolres Metro Jakarta Utara Jumat (27/11/2020) (KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)

"Jadi ST ini model iklan dan selebgram. Sementara SH alias MY adalah pemeran utama film layar lebar dan juga pemain sinetron," ucapnya.

"Untuk SH alias MY ini pengakuannya adalah pemeran utama film layar lebar saja," tambahnya.

Baca juga: Amanda Manopo & Arya Saloka Selalu Buat Penonton Baper,Ternyata Ini Sikap Keduanya di Belakang Layar

Polsek Tanjung Priok dan Polres Metro Jakarta Utara mengungkap identitas muncikari kasus prostitusi online artis, yang menjerat dua selebriti, yakni ST dan SH alias MY.

Dalam penuturan kepolisian, ST merupakan bintang iklan dan selebgram.

Sementara SH alias MY merupakan pemeran utama film layar lebar dan pemain sinetron.

ST dan SH alias MY ditangkap oleh Polsek Tanjung Priok disebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (24/11/2020) pukul 23.00 WIB.

"Awalnya kami mendapatkan informasi masyarakat bahwa akan ada tindakan prostitusi online artis. Kemudian, petugas langsung menyelidiki," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (27/11/2020).

Baca juga: Pelaku Penggelapan Motor Sekarat Diamuk Warga di Namorambe Delitua, Ditemukan Tergeletak di Jalan

Polisi tangkap 2 Artis terlibat prostitusi online
Polisi tangkap 2 Artis terlibat prostitusi online (Wartakota.live)

Kemudian pada saat melakukan pemeriksaan, Sudjarwoko menyebutkan bahwa benar ada dua mucikari atau pemjual orang, melakukan praktik prostitusi online artis.

Anggota dari Polsek Tanjung Priok langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang mucikari berinisial AR dan CA, yang berada disebuah lobby hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap AR dan CA, anggota polisi kemudian menggerebek kamar hotel, guna memperoleh hasil penangkapan mucikari.

"Dan di sana dijumpai ada dua orang wanita dan satu orang pria sebagai pemesannya yang sedang melakukan kegiatan asusila," ucapnya.

"Sehingga kepada semuanya, lima orang kita lakukan pemeriksaan ke Polsek Tanjung Priok," tambahnya.

Baca juga: Artis ST dan Selebgram M Ladeni Seorang Pria di Ranjang, Tarifnya 110 Juta, Ini Pengakuan Mucikari

Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan kedua mucikari sebagai tersangka.

Sementara kedua artis dan konsumen hanya menjadi saksi.

"Perlu saya jelaskan, tersangka mucikari ini AR berusia 26 tahun pekerjanya karyawan swasta. Dan tersangka kedua inisial CA 25 tahun. Di mana kedua orang ini suami istri yang memang berprofesi sebagai mucikari," jelasnya.

Lebih lanjut, dari penangkapan itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti dari konsumen, dua artis, dan juga dua mucikari.

"Barang bukti yang kita amankan atau sita diantaranya ada handphone, dompet, uang, alat kontrasepsi, dan seprai kamar hotel," ujar Sudjarwoko.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Muncikari Pasang Tarif Rp110 Juta, Dua Artis Dapat Rp 60 Juta untuk Layani Seorang Pria

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved