Artis ST dan Selebgram M Ladeni Seorang Pria di Ranjang, Tarifnya 110 Juta, Ini Pengakuan Mucikari

Artis ST dan Selebgram M Ladeni Seorang Pria di Ranjang, Tarifnya 110 Juta, Ini Pengakuan Mucikari

Tayang:
Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Artis ST dan Selebgram M Ladeni Seorang Pria di Ranjang, Tarifnya 110 Juta, Ini Pengakuan Mucikari . Rilis pers kasus dugaan prostitusi online artis SH dan selebgram M, di Mapolres Metro Jakarta Utara Jumat (27/11/2020) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Artis ST dan Selebgram M Ladeni Seorang Pria di Ranjang, Tarifnya 110 Juta, Ini Pengakuan Mucikari  

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Sudjarwoko mengatakan, dua artis ST dan MA yang terlibat prostitusi online sedang bersama satu orang pria saat digerebek di sebuah hotel di kawasan Sunter Jakarta Utara.

"Kemudian pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya 2, laki-lakinya satu, yang biasa disebut dengan threesome, dengan tarif sebesar Rp 110 juta," ujar Sudjarwoko saat menggelar press rilis di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

ST Alias M (27) adalah artis selebgram atau bintang iklan sedangkan SH alias MA (26) adalah pemeran utama salah satu film layar lebar.

Adapun masing-masing artis ini dipasang tarif Rp 30 juta dan kegiatan threesome Rp 110 juta.

Dari penggerebekkan itu polisi mengamankan barang bukti berupa handphone, dompet, uang senilai Rp 20 juta, alat kontrasepsi serta sprei kamar hotel.

Polisi pun telah menetapkan 2 mucikari berinisial AR (26) dan CA (25) sebagai tersangka.

"Saat dilakukan pemeriksaan ternyata  benar 2 orang tersebut menjadi muncikari atau penjual orang untuk melakukan kegiatan prostitusi dengan adanya barang bukti dari percakapan yang ada di handphone," ucap Sudjarwoko.

Menurut pengakuan kedua tersangka, ia dan kedua artis itu rupanya sudah satu tahun ini melakukan praktik prostitusi online.

Sudjarwoko mengatakan, dua muncikari prostitusi online artis meraup keuntungan sebesar Rp 300 juta dalam satu tahun.

"Total keuntungan kalau pada saat kasus ini, keuntungan sementara Rp 50 juta, tapi selama beroperasi sebagai muncikari bekerja ya sekitar Rp 200 sampai Rp 300 juta," kata Sudjarwoko.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap AR dan CA, Unit Reskrim Polsek Tanjuk Priok kemudian melakukan penggerebekan di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 subsider pasal 296 KUHP pidana, jo pasal 506 KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Akun IG Shoumaya Tazkiyyah Mendadak Hilang 

Diduga artis ST diduga adalah Shoumaya Tazkiyyah yang kerap dipanggil Maya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved