News Video
Aksi Tolak Habib Rizieq Shihab di Depan DPRD, Ratusan Umat Muslim Kecam Kelompok Radikal di Sumut
Ratusan umat muslim tergabung dalam BKOPAM, BMB, AMAN melakukan aksi penolakan kehadiran Rizieq Shihab di Medan, Jumat (27/11/2020).
Aksi Tolak Habib Rizieq Shihab di Depan DPRD, Ratusan Umat Muslim Kecam Kelompok Radikal di Sumut
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ratusan umat muslim yang tergabung dalam Badan Koordinasi Pemuda Muslim Sumatera Utara (BKOPAM), Barisan Minang Bersatu (BMB), Aliansi Anak Anti Narkoba (AMAN) dan Ibu-ibu Medan Bersatu melakukan aksi penolakan kehadiran Habib Rizieq Shihab di Medan, Jumat (27/11/2020).
Aksi dilakukan di depan Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor Satu.
Di lokasi massa beberapa kali meneriakkan takbir dan berkumpul di depan Kantor DPRD Sumut.
Massa aksi terdiri dari emak-emak, bapak-bapak hingga pemuda yang sebagian menggunakan pakaian berwarna merah putih.
Koordinator Aksi, Martono mengatakan dalam aksinya di depan kantor DPRD Sumatera Utara pihaknya menolak dengan tegas untuk kedatangan Tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu untuk datang ke Kota Medan.
"Adapun permintaan kami dalam aksi demo ini ada enam hal yakni menolak kedatangan Habib Rizieq Shihab ke Kota Medan.
Menolak segala bentuk kegiatan yang menghalangi dan merongrong pemerintah dalam melaksanakan program-programnya," ujar Martono.
Ia menuturkan, pihaknya juga menolak segala kegiatan Intoleran yang memecah persatuan dan kesatuan bangsa.
"Kami menyatakan mendukung sepenuhnya produk-produk Indonesia untuk melanjutkan program-program pemerintah serta mendukung TNI/Polri untuk memberantas kelompok-kelompok Radikal yang ada di Indonesia khususnya di Sumatera Utara," tuturnya.
Martono juga mengatakan pihaknya siap menjadi Garda terdepan Pemerintah dan Bangsa Indonesia untuk mengadang kelompok-kelompok radikal Intoleran yang memecah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
"Kami juga meminta kepada Pemerintah dan TNI/Polri untuk memberikan izin aksi keramaian kepada kelompok-kelompok radikal dan intoleran khususnya di Sumut," katanya.
Ditambahkan nya, Martono juga berharap Pemerintah Sumatra Utara melalui DPRD Sumut dapat menampung aspirasi massa yang melakukan penolakan terhadap kehadiran Rizieq Shihab.
"Kami berharap Pemerintah Sumatera Utara khususnya Kota Medan dapat menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kota yang menginginkan Medan tetap kondusif dan jauh dari upaya tertentu yang bersifat provokatif," pungkasnya.
Ketua FPI Galang Ditangkap Polisi karena Posting Foto Presiden Jokowi Digendong Megawati
Tim Subdit Cyber Dit Reskrimsus Polda Sumut menangkap Welly Putra pelaku penghina Presiden Jokowi melalui postingan facebook.
Dalam video yang beredar, tampak sejumlah anggota kepolisian berpakaian rapi hitam putih datang kerumah pelaku.
"Kami dari Tim Cyber," kata salah seorang petugas memberitahukan kepada pelaku.
"Jadi kami menangkap kamu dengan UU ITE, kalau kesalahan saya yakin kamu tahu ya.
Jadi saya minta kamu kerjasamanya ya," sambung petugas.
Tampak saat digerebek, Welly sedang berada di ruang tamu rumahnya bersama anaknya perempuannya yang masih kecil.
"Kalau kamu mau melawan juga percuma, kami 30 orang disini.
Ada 4 mobil dan belasan sepeda motor.
Jadi saya minta kamu kerjasama saja.
Ini surat penangkapannya," ujar petugas memberitahukan.
Tak lama berselang petugas dari Tim Cyber yang mengenakan pakaian putih, memberikan dokumen surat penangkapan.
Welly kemudian membaca surat penangkapan untuk dirinya.
Sementara seorang petugas lainnya, memberitahukan agar alat komunikasi berupa smartphone milik pelaku untuk diamankan.
"Device yang lain tolong disita," katanya.
"Kamu punya senjata apa. Katanya kamu punya senjata.
Ini kami geledah dulu, ini surat penangkapan kamu," ujar petugas.
Kemudian dua petugas masuk ke dalam kamar pelaku dan mulai melakukan penggeledahan di lemari berarti cokelat milik pelaku.
Laci yang berada di dalam lemari lalu dibongkar.
Sejumlah pakaian yang tersusun juga dilakukan penggeledahan.
Tampak penggeledahan disaksikan kepala desa setempat.
Kades yang mengenakan topi itu, lalu memberitahukan kepada orang yang berada di rumah agar tidak mempersulit para petugas yang melakukan penggeledahan.
"Jadi kita jadi mempersulit bapak-bapak ini, biar ibu tahu," ujar Kades.
"Tapi disini enggak ada apa-apa. Kami enggak punya apa-apa dan enggak ada handphone lain," sebut sang istri.
Sang istri tampak syok, saat satu persatu barang yang berada di dalam lemari di bongkar untuk mencari alat bukti.
"Bapak-bapak ini kan menjalankan perintah sesuai temuan," kata Kades.
Saat dilakukan penggeledahan di atas lemari ditemukan sebuah kotak handphone yang sudah tidak ada isinya.
"Pokoknya apa yang dibawa dijelaskan saja sama pak kepala desa.
Ada borgol-borgol. Tolong ini diborgol dulu," ujar petugas.
Namun, pelaku menolak untuk diborgol oleh petugas.
"Enggak usah diborgol pak, enggak usah takut kita kooperatif," katanya.
Setelah mengganti pakaian, Welly akhirnya dibawa polisi masuk ke dalam mobil berwarna hitam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku merupakan warga Dusun III Nusa Indah, Kelurahan Sei Karang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menyebutkan, pelaku ditangkap karena menghina melalui postingan facebook bergambar Presiden Jokowi digendong Megawati Soekarnoputri.
"Pelaku terbukti memposting foto bergambar Presiden Jokowi digendong Megawati Soekarnoputri melalui akun media sosial Facebook," kata AKBP MP Nainggolan, Kamis (26/11/2020).
"Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya," sambungnya.
Pengamatan wartawan tribunmedan.id, di akun facebook pelaku foto Presiden Jokowi digendong Megawati Soekarnoputri dijadikan foto profil.
AKBP MP Nainggolan membeberkan dalam penangkapan tersebut turut disita barang bukti 3 unit handphone berbagai merek, KTP dan borgol dari tangan pelaku.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) JO Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP JO Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP," pungkasnya.
Dimana bunyi Pasal 45 ayat 3: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000.
Beredar poster rencana kedatangan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ke Sumatera Utara pada 27 November 2020.
Hal ini memancing beragam aksi dari warga Sumatera Utara.
Aksi damai penolakan Habib Rizieq Shihab berlangsung di Kabupaten Deliserdang dan Kota Medan, Kamis (26/11/2020)
Massa menyebut, kehadiran Habib Rizieq Shihab ke Sumatera Utara bisa menganggu kerukunan lintas agama
Demonstran membawa beragam spanduk, di antaranya: Ngaku Ulama tapi Tutur Katanya Jorok, Habib Rizieq Perusak Islam, Damai Itu Indah, Kami Menolak Kedatangan Provokator Habib Rizieq Shihab dan lain sebagainya.
(cr14/tribun-medan.com)