16 Elemen Buruh Minta Gubernur Sumut Revisi UMP dan UMK Agar Ada Kenaikan Upah

elemen buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bermartabat Sumatera Utara (Gebber Sumut) menyatakan akan menggelar aksi besar-besaran pada Desember.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA
Perwakilan buruh menyatakan sikap di Pendopo Lapangan Merdeka Medan, Kamis (26/11/2020). 

Tidak hanya itu, dalam pernyataan sikap, kaum buruh menyampaikan beberapa poin yang dibacakan oleh Martin Silitonga dari SBSI 92.

Adapun point tuntutan buruh yakni,

1. Agar Gubernur Sumut Edy Rahmayadi membatalkan UMP Sumatera Utara tahun 2021 karena cacat hukum.

2. Menetapkan UMK/UMSK tahun 2021 se-Sumatera Utara berdasarkan ketentuan hukum UUD 1945, UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan PP No. 78/2015 Tentang Pengupahan.

3. Menetapkan UMK Kota Medan tahun 2021 naik sebesar 3,33 persen berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kota Medan.

4. Segera turun tangan menyelesaikan kasus-kasus Ketenagakerjaan yang massif terjadi di Sumatera Utara dengan modus peandemi Covid-19.

5. Mencabut izin usaha perusahaan-perusahaan pelanggar UU Ketenagakerjaan.

6. Agar Gubernur Sumatera Utara, DPRD,, Polda dan Kejati memperkuat fungsi Pengawas Ketenagakerjaan dengan menambah kuantitas, kualitas, dan anggaran terhadap lembaga Pengawas Ketenagakerjaan maupun Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) di Disnaker Sumatera Utara.

7. Agar Kadisnaker Sumut melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan pelanggar UU Ketenagakerjaan.

8. Agar Kapolda Sumut mengadakan Deks Ketenagakerjaan di Polda Sumut.

"Dan tambahan tuntutan secara Nasional, kami tetap meminta agar Presiden Jokowi mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja yang makin memiskinkan kaum buruh" pungkasnya.

(mft/tribun-medan.com/tribunmedan.id)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved