16 Elemen Buruh Minta Gubernur Sumut Revisi UMP dan UMK Agar Ada Kenaikan Upah

elemen buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bermartabat Sumatera Utara (Gebber Sumut) menyatakan akan menggelar aksi besar-besaran pada Desember.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA
Perwakilan buruh menyatakan sikap di Pendopo Lapangan Merdeka Medan, Kamis (26/11/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sebanyak 16 elemen buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bermartabat Sumatera Utara (Gebber Sumut) menyatakan akan menggelar aksi besar-besaran pada Desember 2020 mendatang.

Hal tersebut merupakan bentuk penolakan buruh atas telah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2021 yang tidak mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

pada tahun 2021 mendatang.

Buruh menganggap Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) se-Sumut akan mengalami nasib yang sama.

Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo didampingi 16 elemen buruh, mengatakan, Gubernur Sumatera Utara sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 561, kepada para Wali Kota dan Bupati agar mengikuti dan mempedomani Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (SE Menaker) yang memerintahkan kepala daerah tidak menaikan UMP dan UMK.

"Secara tegas kami, Gebber Sumut menolak sikap Gubernur Sumatera Utara, yang terkesan tak peduli akan nasib buruh di Sumut. Kami menolak tidak ada kenaikan UMP dan UMK di Wilayah Sumatera Utara, kami akan siapkan aksi besar-besaran buruh di Sumut," ujarnya saat ditemui di pendopo Lapangan Merdeka Medan, Kamis (26/11/2020).

Dalam pernyataan sikap tersebut turut hadir, Hera Yunita Siregar (FSBSI Kikes), Jhonson Pardosi (KSBSI Sumut), Amin Basri (FSPI), M Amrul Sinaga (SBSU), Baginda Harahap (SBMI Sumut), Elfianti Tanjung (FSP Niba SPSI).

Natal Sidabutar (Serbunas), Purwandi (KGB Peta), Parulian Sinaga (KBI), Donald Sitorus (KSBSI Fikep), Ahmad Albar (SBSI92), Awaludin Panel (PPMI), Adiono (SPKAHUT SPSI), Vicky Zebua (SBBI) dan Isrofi (SPLEM SPSI).

Lanjut Willy, jika alasannya untuk meningkatkan perekonomian, dengan menaikkan upah maka daya beli kaum pekerja buruh dan keluarganya tetap terjaga, produk-produk perusahaan laku terjual di pasaran dan ekonomi pun akan tumbuh.

Jika alasannya untuk melindungi dunia usaha, mengapa hanya dunia usaha yang diberikan perlindungan, bukankan kaum buruh yang seharusnya menjadi prioritas untuk dilindungi karena lemah dan miskin serta paling rentan terdampak pandemi Covid-19 .

"Di saat ekonomi terpuruk, perusahaan bangkrut, kaum pekerja/buruh jugalah yang menjadi korban PHK dan dirumahkan secara massal, bahkan hak-haknya tidak dipenuhi dan kasus-kasus yang dilaporkan juga tak kunjung dapat diselesaikan oleh pemerintah," ungkap Willy.

Lebih lanjut Willy meminta agar Gubernur Edy Rahmayadi dalam menetapkan upah minimum tidak lagi mengacu kepada SE Menaker-RI, tetapi dilakukan berdasarkan konstitusi negara UUD 1945, UU No 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan maupun PP No 78/2015 Tentang Pengupahan.

“Kami berharap UMK/UMSK se-Sumatera Utara tahun 2021 bisa naik sebesar 8 persen," kata Willy.

Dalam penolakan tersebut, Hera Yunita Siregar dari F-SBSI Kikes Sumut menambahkan, pihaknya menilai bahwa SE yang dibuat oleh Menaker Ida Fauziah dan UMP Sumatera Utara tahun 2021 yang ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi cacat hukum dan tidak sah.

"Apabila Gubernur Sumut tidak menghiraukan permintaan ini, maka kami Gebber - Sumut akan memobilisasi ribuan pekerja/buruh di Sumatera Utara untuk melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di kantor Gubsu," jelas Hera.

Tidak hanya itu, dalam pernyataan sikap, kaum buruh menyampaikan beberapa poin yang dibacakan oleh Martin Silitonga dari SBSI 92.

Adapun point tuntutan buruh yakni,

1. Agar Gubernur Sumut Edy Rahmayadi membatalkan UMP Sumatera Utara tahun 2021 karena cacat hukum.

2. Menetapkan UMK/UMSK tahun 2021 se-Sumatera Utara berdasarkan ketentuan hukum UUD 1945, UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan PP No. 78/2015 Tentang Pengupahan.

3. Menetapkan UMK Kota Medan tahun 2021 naik sebesar 3,33 persen berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kota Medan.

4. Segera turun tangan menyelesaikan kasus-kasus Ketenagakerjaan yang massif terjadi di Sumatera Utara dengan modus peandemi Covid-19.

5. Mencabut izin usaha perusahaan-perusahaan pelanggar UU Ketenagakerjaan.

6. Agar Gubernur Sumatera Utara, DPRD,, Polda dan Kejati memperkuat fungsi Pengawas Ketenagakerjaan dengan menambah kuantitas, kualitas, dan anggaran terhadap lembaga Pengawas Ketenagakerjaan maupun Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) di Disnaker Sumatera Utara.

7. Agar Kadisnaker Sumut melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan pelanggar UU Ketenagakerjaan.

8. Agar Kapolda Sumut mengadakan Deks Ketenagakerjaan di Polda Sumut.

"Dan tambahan tuntutan secara Nasional, kami tetap meminta agar Presiden Jokowi mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja yang makin memiskinkan kaum buruh" pungkasnya.

(mft/tribun-medan.com/tribunmedan.id)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved