Setelah Jadi Tersangka Keponakan Ashanty Merintih: Saya Salah, Saya Memakai, Saya Minum Alkohol
Polisi akhirnya menggelar konferensi pers terkait kasus narkoba yang menyeret keponakan Ashanty ini.
Ada beberapa barang bukti yang diperlihatkan petugas kepolisian dalam jumpa pers tersebut.
Di antaranya ada satu klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat 0,36 gram bruto, satu alat hisap atau bong, dan sisa minuman alkohol Black Label.
Perintah OR untuk temani JF
Menurut pemeriksaan awal, Rezha mengatakan, keponakan penyanyi Ashanty itu datang ke hotel tersebut atas perintah OR, pemasok sabu-sabu terhadap Millen Cyrus yang kini menjadi DPO.
"Dari hasil interogasi, berawal dari MM dihubungi OR (DPO) disuruh temani JF.
Kemudian, MM datang menemui OR di TKP," ujar Rezha.
Untuk diketahui, Millen Cyrus mengonsumsi narkoba bersama OR dan teman perempuan OR di kamar mandi hotel tersebut.
OR dan teman perempuannya tidak ada di TKP sebelum petugas kepolisian menggerebek kamar hotel tempat Millen Cyrus dan JF berada.
Hasil tes urine
Petugas kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga melakukan tes urine terhadap Millen Cyrus dan JF.
"Hasil tes urine satu positif (Millen Cyrus) dan satu (JF) negatif. JF (negatif), MMP alias MC positif (sabu-sabu)," ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta.
Status Millen Cyrus
Oleh karena itu, Ahrie menegaskan status Millen Cyrus saat ini resmi menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Kalau Millen statusnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka karena dia positif dan juga barang buktinya ada pada dia," kata Ahrie.
Polisi menjerat pemilik nama lengkap Muhammad Milendaru Prakasa Samudero itu dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/update-millen-cyrus-hasil-tes-urine-positif-narkoba-sang-teman-pria-j-negatif-ashanty-unggah.jpg)