LARANGAN Kapolri Jenderal Idham Azis Foto Selfie di Medsos Gaya Jari, Anggota Polisi Harus Patuh
Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis melarang jajarannya berfoto atau berswafoto dengan gaya tertentu yang berpotensi dimanfaatkan sejumlah pihak
LARANGAN Kapolri Jenderal Idham Azis Foto Selfie di Medsos Gaya Jari, Anggota Polisi Harus Patuh
TRIBUN-MEDAN.com- Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis melarang jajarannya berfoto atau berswafoto dengan gaya tertentu yang berpotensi dimanfaatkan sejumlah pihak untuk menuding keberpihakan anggota kepolisian selama Pilkada Serentak 2020.
Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor STR/800/XI/HUK.7.1./2020 tertanggal 20 November 2020.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo atas nama Kapolri.
Selain itu, anggota kepolisian juga dilarang berfoto bersama dengan calon kepala daerah serta massa simpatisan paslon.
Baca juga: Habib Rizieq Dianjurkan Swab Test Covid-19, Langsung Ditanggapi FPI, Ungkap Kondisi Kesehatan Rizieq
Personel Polri juga dilarang membantu deklarasikan paslon, dilarang memberi atau meminta atau mendistribusikan janji hingga bantuan dalam bentuk apapun, serta dilarang menggunakan dan menyuruh orang lain memasang atribut pemilu.
Lalu, anggota polisi dilarang hadir atau menjadi pembicara dalam kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, dan pertemuan partai politik, kecuali dalam rangka pengamanan berdasarkan surat perintah tugas.
"Dilarang mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar atau foto bakal pasangan calon kepala daerah, baik melalui media massa, media online, dan media sosial," demikian bunyi surat tersebut.
Larangan lainnya bagi personel kepolisian yakni, memberi dukungan politik dalam bentuk apapun, menjadi pengurus atau anggota tim sukses, memberi fasilitas guna kepentingan politik, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan kepentingan politik parpol.
Baca juga: Foto Viral Anies Baswedan Baca Buku How Democracies Die Mengundang Reaksi Yunarto Wijaya & Warganet
Baca juga: BERITA HEBOH Millen Cyrus Keponakan Ashanty Ditangkap Terkait Narkoba, Millendaru Diciduk di Hotel
Berikutnya, polisi dilarang melakukan kampanye hitam, dilarang menganjurkan untuk golput, dilarang memberi informasi perolehan suara, dan dilarang menjadi panitia penyelenggara pemilu.
Kapolri menegaskan anggota yang tidak mematuhi hal tersebut akan disanksi.
"Apabila masih ditemukan anggota Polri yang melanggar agar ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," seperti dikutip dari surat telegram Kapolri.
PESAN Kapolri Idham Azis terkait Pilkada 9 Desember
Kapolri Jenderal Idham Azis resmi melantik delapan Kapolda baru termasuk di dalamnya Irjen Fadil Imran sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Nana Sudjana yang dianggap tidak menjalankan perintah untuk menegakan protokol kesehatan (prokes).
Pelantikan itu dilakukan dalam prosesi serah terima jabatan (sertijab) di Rupatama Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11) secara tertutup.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/laplig.jpg)