News Video

Barang Senilai Rp 1,3 Miliar Dibakar Depan Umum, Ini Penjelasan DJBC Teluk Nibung Kota Tanjungbalai

Kegiatan penindakan yang telah dilakukan di antaranya adalah operasi cukai, operasi rokok ilegal yang bertajuk operasi gempur dan kegiatan pemasukan

Barang Senilai Rp 1,3 Miliar Dibakar Depan Umum, Ini Penjelasan DJBC Teluk Nibung Kota Tanjungbalai

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Direktorat jenderal Bea dan Cukai kantor wilayah DJBC Teluk Nibung Kota Tanjungbalai memusnahkan delapan jenis barang sitaan dan tanpa izin pita cukai, Jumat (20/11/2020).

"Pemusnahan itu dilakukan di gudang penyimpanan barang milik Bea Cukai Tanjungbalai yang bertempat di Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.

Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) ini berasal dari barang hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai.

Kegiatan penindakan yang telah dilakukan di antaranya adalah operasi cukai, operasi rokok ilegal yang bertajuk operasi gempur dan kegiatan pemasukan barang melalui barang bawaan penumpang.

Maupun barang bawaan awak sarana pengangkut melalui kapal ferry ataupun kapal ekspor," kata I Wayan Sapta Dharma, selaku Kepala Kantor wilayah Bea dan Cukai DJBC Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Jumat.

Dari total keseluruhan barang yang dimusnahkan senilai Rp 1.312.117.720.

Hal itu diungkapkan oleh Kakanwil Bea Cukai Tanjungbalai, I Wayan Sapta Dharma.

"Hari ini kami memusnahkan barang sitaan milik negara sekaligus rokok tanpa cukai yang masuk ke Kota Tanjungbalai senilai Rp 1,3 miliar," katanya.

Ia menjelaskan ada delapan jenis barang yang hari ini di musnahkan oleh Bea Cukai Tanjungbalai baik barang tidak dilekati Pita cukai, maupun barang pengawasan di terminal ferry.

"Terdapat 247. 468 batang rokok hasil tembakau, 45 botol liquid vape, 35 botol Miras/MMEA, barang-barang tersebut tidak dilekati dengan pita ukiran," jelasnya.

Melainkan, dari pelayanan melalui terminal ferry dan kapal kargo, petugas teluk nibung menemukan barang berupa Balpress (Monja) sebanyak 265 karung, makanan sebanyak 733, sepatu 44 pasang, tas wanita 55.

Kemudian, sparepart motor bekas sebanyak 6 unit, spare part kipas angin 60, Lampu LED 26, handphone 52 unit, karpet satu karung, dan obat-obatan ditemukan satu kotak.

Barang-barang tersebut merupakan barang hasil sitaan Bea Cukai Tanjungbalai selama dalam setahun belakangan.

"Ini merupakan barang sitaan kami dari tahun 2020 dan menjadi pemusnahan yang kedua di tahun 2020 ini," katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved