Awalnya Ngaku, Kini Arisman Bantah Kirim Video Syur Durasi 34 Detik kepada Pacar, Ini Kata Hakim
Terdakwa penyebar video dan foto mesum, membuat hakim Mery Donna Tiur Pasaribu naik pitam.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terdakwa penyebar video dan foto mesum, Arisman Harefa alias Ama Endru (45) warga Dusun VI Jalan Mesjid, Kecamatan Medan Sunggal membuat hakim Mery Donna Tiur Pasaribu naik pitam.
Pasalnya, Arisman menjawab pertanyaan hakim secara berbelit dan mencabut keterangan sebelumnya, yang membenarkan telah menyebar video dan foto mesum ke sejumlah orang, termasuk pacarnya sekaligus korban LG, melalui media sosial, saat ia berhubungan badan dengan LG.
"Pernyataan saya yang sebenar-benarnya adalah pernyataan saya pada hari ini yaitu saya tidak pernah mengirimkan apapun, kepada siapapun seperti yang dituduhkan kepada saya," kata Arisman dalam sidang secara online yang digelar di ruang sidang Cakra IV, Rabu (18/11/2020) sore.
Mendengar jawaban tersebut, Hakim pun mempertanyakan bagaimana bisa penyataannya saat itu berbeda dengan keterangannya dalam berita acara penyidik.
"Anda berhak untuk memberikan keterangan yang berbeda, tetapi Undang-undang menentukan anda harus memberikan alasan, kenapa bisa terjadi perbedaan? Tanpa anda bisa memberikan kenapa ada perbedaan, maka majelis hakim akan tetap memakai keterangan yang anda berikan dalam berita acara penyidik," kata hakim
Hakim pun kembali mengingatkannya, bahwa dalam berita acara penyidikan, Arisman mengakui ada mengirimkan videonya saat berhubungan badan berdurasi 34 detik kepada LG.
"Jawaban anda, saya ada mengirimkan rekaman video yang berdurasi 34 detik tersebut ke LG tetapi saya tidak ada mengirimkan video tersebut kepada Fitri. Jadi anda tidak perlu berbohong. Di sini tidak perlu anda menyebarkan ke 300 orang, tetapi pada satu orang saja pun itu sudah terpenuhi unsur pidananya, ini keteranganmu yang dibaca," kata Hakim
Tidak mau kalah, Arisman tetap bersikeras bahwa ia tidak mengirim video apapun kepada korban maupun orang lain. Arisman beralasan sudah keletihan saat memberikan keterangan sebelumnya.
"Tidak, pada waktu pemeriksaan memang 'Kelami'. Kelelalan, keletihan, gugup," katanya.
Mendengar keterangan tersebut hakim pun kembali mencecar Arisman sejumlah pertanyaan.
"Anda diperiksa tiga sampai empat kali, ada penasihat hukum kok gugup, di persidangan ini aja anda enggak pernah gugup, malah nantang terus, alasannya harus alasan hukum," kata Hakim.
Setelah tanya jawab cukup lama, Arisman hanya mengakui bahwa LG adalah kekasihnya dan pernah melakukan hubungan badan puluhan kali, namun ia tetap membantah pernah mendokumentasikan perbuatannya tersebut.
"Saya tidak mendokumentasikan apapun," katanya.
Selanjutnya hakim pun menunda persidangan, dan melanjutkan pekan depan.
Mengutip Dakwaan JPU, Robert Silalahi mengatakan bahwa awal mulanya Arisman berkenalan dengan korban LG hingga akhirnya pacaran. Selanjutnya korban LG dirayu untuk melakukan hubungan intim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/arisman-harefa-sidang-kirim-video-syur.jpg)