23 Hari Jelang Pilkada di Sumut
BREAKING NEWS: Terancam tak Bisa Ikut Pilkada, Soekirman Ajak Pendukungnya Tenang
Jangan gusar dengan adanya berita yang sudah disebarkan kalau ia dan pasangannya Tengku Muhammad Ryan Novandi disebut tidak akan ikut.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
Tribun-Medan.com/Indra Gunawan
PASANGAN Soekirman dan Ryan memberi keterangan seusai keluar dari kantor KPU Serdangbedagai setelah berkas pencalonannya dikembalikan oleh KPU Sergai, beberapa waktu lalu.
Disebutkan bahwa Majelis Hakim yang diketuai oleh Budi Hasrul, Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya.
Dalam putusan PTTUN Medan tersebut juga menyatakan batal objek sengketa berupa surat keputusan KPU Sergai nomor:380/PL.02.2-Kpt/2018/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020, tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai tahun 2020, yang dinyatakan negatif atau sembuh dari Covid-19 atas nama Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi.
Tidak hanya itu PTTUN juga memutuskan tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut sejumlah Rp496,000. (dra/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/soekirman-dan-ryan-keluar-dari-kantor-kpu.jpg)