Naikkan PAD, Pemkot Medan Akan Perketat Pajak dan Retribusi Daerah

Pjs Wali Kota Medan menanggapi berbagai pandangan umum DPRD Kota Medan dalam rapat RAPD tahun 2021.

DOK. Humas Pemkot Medan
Pjs Wali Kota Medan Arief Sudarto Trinugroho dalam Rapat Paripurna Nota Jawaban Wali Kota Medan Atas Pandangan Umum DPRD Kota Medan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2021 di gedung DPRD Medan, Senin (9/11/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com – Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Medan Arief Sudarto Trinugroho menjelaskan strategi Pemerintah Kota (Pemkot) Medan dalam menaikkan pendapatan asli daerah (PAD) di tengah pandemi Covid-19.

Arief mengatakan, strategi tersebut dilakukan dengan melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi terhadap pajak dan retribusi daerah dengan memanfaatkan pelayanan secara online terhadap wajib pajak (WP).

Terlebih, lanjutnya, Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) WP bisa dilakukan dengan mengakses aplikasi yang telah disediakan.

Dalam pengelolaan dan pembayaran pajak daerah, Pemkot Medan melakukannya dengan sistem online dan pemasangan tapping box (alat monitoring transaksi usaha yang dipasang di mesin kasir untuk menghitung setiap transaksi yang terjadi) melalui pengawasan yang maksimal.

Adapun, pengelolaan pembayaran ini dilakukan oleh Badan Pengelola Pajak dan retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan.

“Menghindari potensi kebocoran pajak restoran, usai pemasangan tapping box, juga dilakukan antisipasi dengan pemasangan alat perekam data transaksi,” ujarnya seperti keterangan tertulisnya.

Arief  mengatakan itu dalam Rapat Paripurna Nota Jawaban Wali Kota Medan Atas Pandangan Umum DPRD Kota Medan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2021 di gedung DPRD Medan, Senin (9/11/2020).

Penjelasan tersebut juga merupakan jawaban atas pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Medan yang disampaikan Sukamto.

Setelah pemasangan alat, kemudian diikuti dengan pemeriksaan terhadap WP secara berkala untuk menguji kepatuhan WP  dalam hal pelaporan STPD dengan melaporkan laporan hasil penjualan.

Tak hanya itu, Pemkot Medan juga akan mempertimbangkan saran agar pengusaha yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak agar dipasang spanduk bertuliskan, “Perusahaan Ini Belum Membayar Pajak”.

Arief menambahkan, Pemkot Medan akan membentuk Tim Tunggakan Pajak Daerah dan melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dengan mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Menagih Tunggakan.

Jawaban atas pandangan umum lainnya

Lebih lanjut, Arief juga menanggapi pemandangan umum Fraksi PKS DPRD Medan melalui Syaiful Ramadhan terkait ancaman keselamatan warga dari pohon tumbang dan reklame runtuh akibat hujan lebat maupun angin kencang.

Dia menerangkan, Pemkot Medan telah melakukan pemotongan pohon yang rusak dan keropos, termasuk pula pemotongan dan ranting.

“Pemotongan dilakukan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan setelah melalui survei bersama pakar dan ahli tanaman,” ungkapnya.

Khusus untuk papan reklame, lanjutnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan pengusaha penyedia reklame agar setiap tiang reklame diperiksa kembali ketahanan dan kekokohannya.

Dia juga menyebut, pihaknya juga mewajibkan pengusaha penyedia reklame agar memiliki perhitungan ketahanan konstruksi dan tenaga ahli konstruksi bersertifikat sebelum memberikan izin pemasangan reklame bertiang.

Kemudian, Arief turut menjelaskan pengoperasian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Medan Labuhan yang bangunan fisiknya sudah selesai.

Dia menjelaskan, sebelum beroperasi, sebuah rumah sakit harus memiliki izin, di antaranya izin operasional dan melakukan registrasi di Kementerian Kesehatan.

Tak hanya itu, rumah sakit juga harus memenuhi persyaratan bangunan, sarana prasarana dan sumber daya manusia (medis, keperawatan, kebidanan, kefarmasian, tenaga kesehatan lainnya dan tenaga non kesehatan).

Kemudian, diikuti pemenuhan peralatan medis dan obat-obatan yang memerlukan anggaran cukup besar.

“Kami harapkan RSUD Medan Labuhan dapat segera dioperasionalkan tahun 2021, sehingga dapat memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada warga sekitar,” ungkapnya.

Pada kesempatan ini, Arief turut menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melalui Margaret MS terkait keluhan masyarakat dalam pelayanan publik, khususnya administrasi kependudukan.

Arief menjawab, Pemkot Medan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) telah mewujudkan pelayanan kependudukan yang sederhana, mudah, cepat dan pasti dengan mengembangkan fasilitas pelayanan bersifat online.

“Bahkan, sampai akhir tahun ini, direncanakan telah dapat diterapkan pencetakan sendiri dokumen kependudukan yang dimohonkan oleh masyarakat melalui Anjungan Dukcapil Mandiri yang disediakan,” tuturnya.

Kemudian, Pemkot Medan juga sedang memproses kerjasama jasa pengantaran dokumen kependudukan langsung ke rumah warga.

Mengenai pengurusan surat perizinan, Arief mengaku, Pemkot Medan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) telah melaksanakan proses perizinan melalui aplikasi Si Cantik Cloud dengan metode online.

“Pada 2021, diharapkan seluruh jenis izin akan melalui aplikasi Si Cantik Cloud sehingga tidak ada lagi pemohon yang langsung bertatap muka atau datang ke Dinas PMPTSP,” ungkapnya.

Dia juga berharap, rencana pembangunan Mall Pelayanan Publik yang berfungsi untuk melayani pelayanan publik di Kota Medan dapat segera beroperasi.

Usai menyampaikan nota jawaban, Arief berharap, Pemkot Medan dan DPRD Medan dapat melakukan pembahasan sekaligus menyetujui RAPBD tahun 2021  menjadi Peraturan Daerah.

Sebelumnya, rapat paripurna Nota Jawaban Wali Kota Medan Atas Pemandangan Umum DPRD Kota Medan tentang RAPBD tahun Anggaran 2021 dibuka Ketua DPRD Kota Medan Hasyim.

Rapat ini turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga, Rajuddin Sagala dan Bahrumsyah,dan sejumlah Ketua Fraksi dan anggota DPRD Medan.

Turut hadir mendampingi Arief Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman serta pimpinan Organisasi perangkat Daerah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved