News Video

Wanita Paruh Baya Sekap dan Rantai Anak Umur 11 Tahun, Hanya Gara-gara Bandel

Sadis mungkin kata yang tepat disematkan kepada Hj Siti (55), wanita yang tega melakukan penyekapan terhadap anak di bawah umur.

Penulis: M.Andimaz Kahfi | Editor: M.Andimaz Kahfi

Wanita Paruh Baya Sekap dan Rantai Anak Umur 11 Tahun, Hanya Gara-gara Bandel

TRIBUN-MEDAN.com - Sadis mungkin kata yang tepat disematkan kepada Hj Siti (55), wanita yang tega melakukan penyekapan terhadap anak di bawah umur.

Dalam video amatir yang beredar, terlihat sang anak berjalan jongkok lantaran tangan dan kaki terikat rantai.

Dia menangis meraung sekencang-kencangnya menahan rasa sakit yang dialami.

Beberapa warga sudah berusaha untuk membuka rantai namun tidak bisa.

"Ada anak ini disiksa sama neneknya," ucap seorang pria dalam video menjelaskan kondisi si anak.

"Dia disiksa kondisi di rantai, anak kecil ini," jelasnya.

Pelaku akhirnya ditangkap pihak kepolisian dari Polsek Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Informasi yang dihimpun, Kapolsek Baruga AKP I Gusti Komang Sulastra menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang masuk dari masyarakat.

Saksi bernama Sarifuddin mendengar suara minta tolong.

Saat itu saksi sedang mengiris sayuran di kios miliknya.

Kemudian saksi mencari tahu dari mana asal sumber suara tersebut.

Setelah ditelusuri, ternyata sumber suara dari kios milik pelaku.

Pelaku adalah tante dari korban Resky (11) sekaligus menjadi ibu angkatnya.

Penasaran, saksi lalu membuka pintu secara paksa.

Benar saja, setelah pintu terbuka ia menemukan korban dengan posisi miring.

Kedua tangan dan kaki terikat dengan rantai menjadi satu menggunakan gembok.

Mulut korban dalam posisi ditutup menggunakan lakban warna kuning.

Melihat kondisi korban yang memperihatinkan, saksi lalu membuka lakban penutup mulut dan membawa korban keluar.

Namun, rantai yang mengikat kaki dan tangan korban tidak bisa dibuka, karena posisi terkunci gembok.

Satu jam kemudian pelaku datang ke tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian saksi dan para pedagang di Pasar Baruga meminta agar pelaku segera membuka gembok ditangan korban.

Terungkap fakta lain, bahwa selain menjadi korban penyekapan, pelaku juga melakukan tindak kekerasan terhadap korban.

Hal itu diketahui, setelah terdapat luka lebam berwarna merah bekas cubitan di bagian paha korban.

Korban diasuh oleh pelaku sejak umur 4 tahun, setelah kedua orangtuanya meninggal.

Pelaku mengungkapkan bahwa dia tega menyekap dan menyiksa korban hanya karena pelaku bandel.

Hal itu dia lakukan agar memberikan efek jera kepada korban.

Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.

(mak/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved