Kapolri Pertama Jadi Pahlawan Nasional, Termasuk Seorang Tokoh di Sumatera Utara

Pemerintah akan berikan gelar pahlawan nasional terhadap enam orang yang dianggap pernah berkontribusi terhadap negara

Editor: Array A Argus
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo memberikan gelar pahlawan kepada 6 tokoh 

Setelah purna-tugas, pada masa Orde Baru, Soekanto ditunjuk oleh Presiden Soeharto untuk menjadi Dewan Pertimbangan Agung bersama 11 orang lainnya hingga diberhentikan dengan hormat pada 23 Maret 1978.

Belakangan nama Soekanto juga diabadikan sebagai nama Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Pahlawan kedua adalah Sultan Babullah dari Provinsi Maluku Utara. Ia merupakan sultan teragung dalam sejarah Ternate dan Maluku.

Penguasa ke-24 Kesultanan Ternate di Kepulauan Maluku ini dikenal karena berhasil mengusir Portugis dan membawa kesultanan tersebut ke puncak kejayaan di akhir abad ke-16.

Kemudian pahlawan ketiga yakni Machmud Singgirei Rumagesan dari Provinsi Papua Barat.

Baca juga: Bank Sumut Berikan Tali Asih Kepada Keluarga Pahlawan Nasional Sumut

Ia adalah raja dari wilayah Sekar --yang sekarang menjadi Fakfak-- dengan gelar Raja Al-Alam Ugar Sekar.

Meski Sekar bukan kerajaan besar, bahkan hanya wilayah admistratif dari Kerajaan Tidore, namun bukan berarti peran Rumagesan menjadi kecil.

Pada tahun 1898, karena Kesultanan Tidore sudah tak lagi memanfaatkan pajak dari Papua Barat, Belanda lalu mencoba mengambil alih dan membangun perekonomian daerah dengan mempekerjakan buruh untuk perusahaan Maatschapijj Colijn.

Saat itu, Rumasegan menjadi orang yang menentang keras dan meminta Belanda, yang selama ini sewenang-wenang dalam membayarkan gaji tenaga kerja, untuk memenuhi syarat yang diajukan raja.

Baca juga: Pahlawan Nasional Asal Sumatera Utara

Friksi antara pemerintah Belanda dengan Rumasegan pun muncul akibat masalah upah pekerja yang tidak adil.

Akibatnya, pada tahun 1934, Rumasegan dan 73 pengikutnya ditangkap oleh pemerintah kolonial.

Rumasegan diasingkan ke Saparua selama 15 tahun, sedangkan para pengikutnya dipenjara hingga 10 tahun.

Setelah bebas, Rumasegan bertemu Presiden Sukarno untuk menyatakan dukungannya bagi kemerdekaan Indonesia.

Ia juga menegaskan akan memperjuangkan kemerdekaan Papua dari penjajahan Belanda seperti pulau-pulau lain di Indonesia dengan mendirikan Gerakan Revolusi Tjendrawasih Irian Barat atau GTRIB.

Bagi masyarakat di Maluku Utara dan Papua Barat, ini pertama kalinya mereka memiliki sosok pahlawan nasional.

Baca juga: Janji Potong Leher La Nyalla Jika Prabowo Menang di Madura, Gerindra: Kami Akui Pahlawan Nasional

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved