POPULER TRIBUN-MEDAN.com, Heboh Kasus Pembunuhan | Wanita Jadi Umpan, Kenalan di Medsos|Video Pelaku

Berita Populer di Tribun-Medan hari ini, Sabtu 7 November 2020 terkait heboh kasus pembunuhan Reval Fahrudin (18)

Tribun-Medan.com/Victory Hutauruk
Polisi memaparkan kasus pembunuhan Reval Fahrudin (18), warga Binjai yang ditemukan tewas pada 2 November 2020, di Mapolrestabes Medan, Jumat (6/11/2020). 

Ternyata para pelaku pembunuhan keji seorang pemuda 18 tahun Reval Fahrudin warga Binjai, sudah 4 kali melakukan aksi kejahatan dengan modus serupa.

"Menurut pemeriksaan awal mereka sudah 4 TKP, dengan modus yang sama," ungkap Kombes Riko.

Namun, dari pengakuan para pelaku, aksi-aksi sebelumnya hanya mengambil motor dan barang milik korban

"Mereka mengaku tidak pernah membunuh.

Baru sekarang ini mereka membunuh, menurut pengakuannya, nanti akan kita telusuri," cetusnya.

Ia menyebutkan bahwa usai melakuan aksinya para pelaku menjual barang curiannya.

"Jadi hasil curian dari korban ini ada yang dititipkan dan sebagian dijual, dan ini uang hasil penjualannya," ungkapnya sambil menunjuk barang bukti uang sejumlah Rp 1,2 juta.

Diketahui, polisi berhasil mengungkap pembunuhan keji terhadap pemuda bernama Reval Fahrudin (18), warga Binjai, yang ditemukan tewas pada 2 November 2020 di Jalan Wakaf Dusun IV Desa Serba Jadi, Sunggal.

Kombes Riko menjelaskan bahwa setelah melaksanakan olah TKP ditemukan korban telah tewas dengan 42 tusukan.

"Awalnya pada 2 November 2020 sekitar pukul 21.00 WIB dari Unit Reskrim Polsek Sunggal menerima informasi dari masyarakat bahwa ditemukan sesosok mayat di Jalan Pertanian.

Kemudian polisi mendatangi TKP dan betul ditemukan sesosok mayat bahwa terdapat pada sekitar 42 lubang yang diperkirakan bekas tusukan sehingga yang kita duga menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia," ungkapnya saat konfrensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (6/11/2020).

Riko menyebutkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sunggal, mengarah pada 3 tersangka.

"Kita dapatkan ada tiga tersangka yaitu saudara YP alias W umur 23 tahun dan saudara AD ini umur masih 15 tahun.

Kemudian yang perempuan saudara YF umur 17 tahun ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Danau Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai," ungkapnya.

Modus Umpan Wanita

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved